Beranda Maluku Utara Bawaslu Ancam Diskualifikasi AGK-YA jika terus Lakukan Kuker ke Wilayah PSU

Bawaslu Ancam Diskualifikasi AGK-YA jika terus Lakukan Kuker ke Wilayah PSU

2459
0

TERNATE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) memberi peringatan kepada calon Gubernur Abdul Gani Kasuba yang merupakan petahana untuk menunda sementara kunjungan kerjanya ke wilayah-wilayah PSU.

Jika calon gubernur yang merupakan petahana bersikeras untuk melakukan kunjungan kerja (kuker) ke tiga wilayah PSU maka Bawaslu tidak segan-segan memberikan sangsi keras kepada AGK.

“Bawaslu tidak melihat AGK sebagai Gubernur semata, tetapi status AGK selain Gubernur, dia juga sebagai calon. Jika saja AGK tetap memaksa melaksanakan Kuker, Bawaslu tak segan-segan mengambil tindakan keras yang bisa mengakibatkan diskualifikasi atau pembatalan sebagai kandidat calon Gubernur,” ucap Aslan kepada sejumlah awak media diruang kerjanya Rabu 26/09/18.

Dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3 dan 5 sangat jelas terkait larangan calon gubernur petahana gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri,

“Di pasal 71 Ayat (3) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Ancaman pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 71 Ayat (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), akan dikenakan sanksi berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota. “UU sudah sangat jelas, Bawaslu tidak mengarang-ngarang. Silahkan dilakukan kuker tapi bila ditemukan ada perbuatan yang bertentangan dengan UU Pilkada, maka Bawaslu berhak merekomendasikan untuk didiskualifikasi sesuai UU Pilkada,” tegas Aslan

Selain itu, Aslan mengatakan statmen Karo Humas Pemprov Malut, bahwa Bawaslu tidak punya kewenangan mengatur kuker Gubernur adalah statemen yang menyesatkan. Pasalnya, mereka hanya melihat AGK sebagai Gubernur Malut tetapi Bawaslu melihatnya sebagai salah satu pasangan calon. Apalagi, daerah yang akan dikunjungi merupakan daerah PSU yang oleh AGK juga merebutkan suara di daerah itu.

“Sehingga semua aktivitas yang menjurus pada pelanggaran UU Pilkada akan tetap diantisiapasi, diwarning bahwa kunjungan itu berpotensi melanggar UU Pilkada” jelasnya Aslan.

Bagi Aslan, PSU ini bagian dari rangkaian Pilkada 2018 sehingga UU Pilkada masih mengikat empat paslon ini, termasuk AGK. Saat ini, AGK berada dalam dua status, yakni Gubernur Malut dan juga calon gubernur sehingga kunjungannya ke dua kabupaten ini akan menimbulkan perspsi dan gesekan ditengah-tengah masyarakat.

“Beliau itu berada pada dua status, Gubernur aktif sekaligus calon gubernur. Kunjungan beliau ini akan menimbulkan persepsi dan gesekan ditengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Apalagi, tambahnya, “Kunjungan AGK ke dua kabupaten ini dirangkaikan dengan penyerahan bantuan kepada masyarakat. Maka, Bawaslu menghimbau kepada AGK untuk membatalkan niat ini karena sisipan kepentingan politik akan dilakukan dalam kunjungan ini. Bawaslu secara kelembagaan akan segera melaporkan ke MK,” bebernya. (II)