Beranda Maluku Utara Ini Statement Kepala Inspektorat Morotai soal Dugaan Penyalahgunaan DD

Ini Statement Kepala Inspektorat Morotai soal Dugaan Penyalahgunaan DD

1071
0
Kantor Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai

MOROTAI – Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) senilai Rp 459 juta, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negera (APBN) tahun 2017, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Sambiki Tua, Dalsam Lalopa, nampaknya mendapat perhatian khusus dari Inspektorat Pulau Morotai.

Hal ini diakui oleh Plt Kepala Inspektorat Morotai, M Nabiu, ketika awak media melakukan konfimasi, Rabu (3/10) menurutnya. “Dugaan penyalahgunaan DD yang dilakukan oleh Kades Sambiki Tua itu memang benar ada, karena setelah kami menerima informasi, kemudian langsung turun kelapangan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, ”Dari hasil investigasi adanya indikasi anggaran tersebut disalahgunakan, karena sebagian fisiknya bangunannya tidak ada. Namun, dirinya belum bisa memastikan anggaran tersebut disalahgunakan, karena masih dalam proses pengumpulan barang bukti,” akunya.

Lanjutnya, “Saat ini Kades sudah periksa, begitu juga dengan bendaharanya, tapi kami belum bisa membuktikan anggaran yang disalahgunakan itu betul atau tidak, karena masih dalam tahap pengumpulan bukti lainnya, berupa laporan anggaran dari bendahara ke Kades. Kalau laporan dari bendahara sudah ada barulah dapat disimpulkan anggaran tersebut,” ungkapnya.

Dirinya berjanji, jika anggaran itu disalahgunakan, maka saya bakal membawanya ke jalur hukum untuk diproses. ”Jika disalahgunakan, tetap di laporkan ke polisi untuk memberi efek jera kepada yang lainnya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika Bendahara Kades Sambiki Tua, Rahayu Haya mengakui setelah mencairkan anggaran DD untuk pembangunan 17 unit dapur sehat dengan nilai Rp 459 juta, usai melakukan pencairan, dan malamnya Kades langsung mengambil uang itu tanpa alasan yang jelas. (Ical)