Beranda Halmahera Selatan DPRD Halsel Paripurnakan 6 Ranperda

DPRD Halsel Paripurnakan 6 Ranperda

742
0
DPRD Halsel Paripurnakan 6 Ranperda

LABUHA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuapten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), mensahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda Kabupaten Halsel.

Pengesahan Enam Ranperda itu dilakukan dalam Rapat Paripurna kelima (5) Massa Persidangan Tiga (3) Tahun 2018 DPRD Kabupaten Halsel, Senin Malam (9/10/2018) di ruang Rapat Paripurna DPRD Halsel.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Halsel Asnawi Lagalante itu dihadiri Bupati Halsel Bahrain Kasuba, unsur Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, Asissten dan pimpinan SKPD Halsel.

Sebelum disahkan, disampaikan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) A Ranperda yang di sampaikan Muhammad Abusama dan Pansus B Ranperda oleh Arsyad Sangaji.
Enam Ranperda yag disahkan menjadi Perda yakni Perda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda) Kabupaten Halsel, Perda Pagu Indikatif Kecamatan dan Pedoman Umum pengunaan pagu indikatif Kecamatan, Perda Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Halsel, Perda Tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Halsel dan Perda Perubahan atas Perda Kabupaten Halsel nomor 7 Tahun 2015 tentang tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala desa.

Bupati Halsel Bahrain Kasuba dalam pidatonya mengatakan, dengan disahkannya enam Ranperda ini membuktikan, DPRD Halsel sangat concern dalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat dan sekaligus sebagai mitra pemda untuk secara bersama-sama bergandengan tangan membangun daerah ini.(Raja)