Beranda Hukrim Hasil Perhitungan Belum Diserahkan, Kajari Morotai akan Menyurat ke BPKP Malut 

Hasil Perhitungan Belum Diserahkan, Kajari Morotai akan Menyurat ke BPKP Malut 

571
0
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Supardi.

MOROTAI – Lambatnya perhitungan hasil kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Maluku Utara (Malut), soal Kasus dugaan korupsi anggaran Kantor Perwakilan Morotai di Jakarta senilai miliaran rupiah tahun 2015, yang diduga dilakukan oleh mantan kepala perwakilan, membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai akan menyurat ke BPKP Provinsi Malut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Morotai, Supardi, saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya, Rabu (10/10) mengatakan, “Kasus dugaan korupsi anggaran Perwakilan, dalam waktu dekat kami akan menyurat ke BPKP Provinsi Malut, tujuannya untuk menanyakan sudah sejauh mana proses perhitungan hasil kerugian negara,” ucap Kajari.

Dia menambahkan, “Kami mengambil langkah untuk menyurat ke BPKP Provinsi Malut, karena mereka menjanjikan bahwa, hasil perhitungan kerugian negara dugaan kasus korupsi anggaran Perwakilan itu, di bulan Oktober 2018 ini akan diserahkan kepada kami. Namun, sampai saat ini hasilnya belum juga di serahkan,” jelas Kajari.

Dirinya berharap, agar dengan adanya surat yang nantinya kami layangkan ke BPKP itu, mereka (BPKP) bisa secepatnya menyerahkan hasil perhitungan, “Sehingga kasus ini cepat di tindak lanjut lebih jauh. Apabila dalam perhitungan ditemukan adanya kerugian negara,” harapannya. (Ical)