Beranda Halmahera Barat Kasus Pembunuhan di Kecamatan Ibu di Vonis 12 Tahun

Kasus Pembunuhan di Kecamatan Ibu di Vonis 12 Tahun

778
0
Situasi sidang

JAILOLO – Terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan di Kecamatan Ibu,  Ruslyanto Wakaesau, divonis oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dengan hukuman kurungan 12 tahun penjara.

Putusan tersebut dibaca langsung majelis hakim pada sidang lanjutan kasus pembunuhan dan penganiayaan, yang digelar di Balai Sidang PN Ternate di Desa Jalanbaru Kecamatan Jailolo, pada Kamis 11 Oktober 2018.

Menurut hakim, berdasarkan pada bukti dan keterangan saksi selama persidangan berlangsung, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Irfandi Hi Adam dan menganiayaan Fahri Ahmad dan diancam sebagaimana pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Namun sebelum menjatuhi putusan terhadap terdakwa ada hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU, yakni hal-hal yang memberatkan terdakwa, adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang dan melukai orang dan berbelit-belit dalam memberitakan keterangan,” ucap Majelis.

Sementara hal – hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Berdasarkan pada pertimbangan – pertimbangan diatas, majelis hakim yang diketuai Rahmat Selang didampingi Nithanel N Ndaunmanu dan Sugiannur masing-masing hakim anggota, menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada terdakwa sama dengan tuntutan JPU pada Kejari Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) yakni 12 tahun kurungan penjara.

Setelah menjatuhkan putusan kepada terdakwa majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, penasehat hukum (PH) terdakwa dan JPU, menerima, menolak atau pikir- pikir atas putusan tersebut.

Sementara,  terdakwa melalui penasehat hukum langsung menyatakan terima, namun JPU menyatakan pikir-pikir.

Usai mendengarkan tanggapan terdakwa, PH terdakwa dan JPU, majelis hakim menutup sidang yang dibuka untuk umum dan menyatakan selesai. (UK)