Beranda Halmahera Barat Masyarakat Enam Desa yang tidak Terdata Saat Coklik bisa Coblos Menunjukan E-KTP...

Masyarakat Enam Desa yang tidak Terdata Saat Coklik bisa Coblos Menunjukan E-KTP atau Suket 

622
0

JAILOLO – Rupanya  Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah enam desa berbeda dengan PSU yang ada di Kabupaten Sanana dan Taliabu, karena masyarakat enam desa yang tidak terdata pada saat KPUD Halbar melakukan pencoklikan bisa menyuarakan hak coblosnya dengan menunjukkan e -KTP atau suket.

Hal tersebut di benarkan Ketua KPUD Halbar Abjan Raja saat di wawancara wartawan pada Kamis (11/10/2018) usai menghadiri kegiatan Bawaslu Halbar di Vila Gaba.

“Untuk PSU di wilayah enam Desa sangat berbeda dengan PSU yang ada di Kabupaten Taliabu dan Sanana, halnya sama seperti juga di sampaikan oleh Bawaslu,  untuk Sanana dan Taliabu pada saat pencoblosan yang ada dalam DPT saja yang bisa mencoblos sementara  di wilayah enam Desa di perlakuan berbeda, jadi hari ini kalau masyarakat enam desa yang belum masuk dalam DPT pada saat pencoklikan maka  pada saat pencoblosan nanti bisa mengunakan e-KTP atau suket” ungkap Abjan.

Terpisah saat ditanyakan soal perbedaan data hasil Coklil KPUD Halbar di wilaya enam Desa dan data perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil) Halbar Ketua  KPUD Halbar Abjan mengatakan bahwa KPUD Halbar melakukan pencoklikan PSU di wilayah enam Desa mendapatkan hasil coklik, 2.618 pemilih, sedangkan data perekaman e-KTP yang ada di Dukcapil Halbar untuk wilayah enam Desa yang sudah melakukan perekaman sekitar 3.400.

“Yang jelas KPUD Halbar melakukan pencoklitan itu het tu het artinya penyelenggara tingkat bawah dalam hal ini PPDP melakukan coklik itu dari rumah ke rumah”, kata  Abjan.

“Pertanyaan kemudian, data yang keluar dari Dukcapil Halbar yang sudah melakukan perekaman e- KTP 3.400 yang sudah perekaman, sementara KPUD melakukan pencoklikan hanya pada anggka 2.618, tentunya apakah data yang benar dari Dukcapil Halbar atau KPUD Halbar, tetapi untuk KPUD Halbar yang jelas KPUD tetap berpegang pada saat KPUD melakukan pencoklikan itu yang KPUD Halbar gunakan,” tegas Abjan. (UK)