TIDORE KEPULAUAN – Kandas sudah perjuangan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 1, Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-Rivai) untuk memimpin Provinsi Maluku Utara selama lima tahun kedepan.
Pasalnya, AHM yang saat ini tengah menjadi tersangka dan di tahan oleh KPK tersebut, harus pasrah atas hasil yang diperoleh saat pemungutan suara ulang (PSU) di tiga wilayah dengan empat kabupaten yang ditetapkan oleh MK untuk PSU, yakni kabupaten Sula, kabupaten Taliabu, kabupaten Halmahera Barat, dan Halmahera Utara.
Walau unggul dalam PSU dengan memperolehan 12.106 suara, AHM-Rivai ternyata kalah dari AGK-YA. Kekalahan ini disebabkan jumlah saldo suara AGK-YA yang dimiliki sebelumnya yakni 4.149 suara yang bila ditambahkan dengan perolehan suara PSU, maka Pilkada Maluku Utara 2018 dimenangkan pasangan calon AGK-YA dengan perolehan suara 13.458 atau unggul tipis atas AHM-Rivai yakni 1.352 suara.
Bila data tersebut digunakan, maka dapat dipastikan mimpi AHM-Rivai untuk memimpin Maluku Utara kandas di tempat.
Namun demikian, itu masih sebatas prediksi karena kemenangan sesungguhnya menunggu keputusan resmi KPU selaku penyelenggara. (SS)