Beranda Hukrim Polres Morotai Resmi Tetapkan 7 Orang TSK Kasus Wonderfull Morotai

Polres Morotai Resmi Tetapkan 7 Orang TSK Kasus Wonderfull Morotai

2355
0
Situasi Jumpa Pers

MOROTAI – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai melakukan Press Release penetapan tersangka sebanyak tujuh (7) orang dalam kasus korupsi anggaran Wonderfull Morotai, tahun 2016 yang diduga merugikan negara senilai Rp 911 juta.

Penetapan TSK sebanyak 7 orang ini diketahui setelah Wakapolres Kompol, Dedi Wijayanto didampingi Kasat Reskrim, Iptu Luwangga Yuda Prawira Tundangan dan penyidik Polres Brikpol, M Abdu Bilo menggelar jumpa pers dengan sejumlah awak media di aula Mapolres, Jumat (19/10).

Wakapolres Kompol, Dedi Wijayanto melalui Brikpol M Abdu Bilo mengungkapkan, kasus dugaan korupsi anggaran Worderfull cukup lama ditangani, karena terhitung sejak tahun 2016.

Penangan kasus ini berawal ketika mantan staf khusus Pariwisata Morotai, Muhammad Bin Taher melaporkan kasus tersebut ke Mapolres.

”Kasusnya cukup lama ditangani, karena terkendala anggaran,” ucap Wakapolres.
Dijelaskan modus kasus ini terungkap, setelah polisi melakukan penyelidikan, terhadap mantan Kadis Pariwisita AH, bendaharanya FRA, dan salah satu syafnya RHP, diduga merekayasa data laporan pertanggungjawaban anggaran dengan meminjam biodata empat perusahan, yakni CV Alyezz Mandiri, CV Reza Nandaka Pratama, CV Bangun Raya Morotai dan CV Syirah Pratama, untuk digunakan dalam pembuatan administrasi dengan 9 Surat Perintah Kerja (SPK) dengan kesepakatan membagian fee senilai 5 persen”, kata Waka Polres.

Lanjutnya, “Padahal, anggaran Woderfull sebesar Rp 911 juta yang diperuntukkan untuk belanja barang, salah satunya puluhan tenti yang peruntukan untuk kegiatan Wonderfull, perusahan memenang tender anggaran Wonderfull adalah PT Samudra Indoraya Perkasa,” jelasnya.

“Tidak ada temuan BPK dalam kasus ini. Tapi dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya kerugian negara senilai Rp 72 juta dari total anggaran Rp 911 juta, sang Kadis dan bendaharanya sebagai pengguna anggaran, diduga salah gunakan jabatannya mengambil keutungan dari anggaran tersebut,” kata Wakapolres.

Masih kata Wakapolres, untuk membayar barang-barang yang telah dipesan, dibuatlah Surat Perintah Kerja (SKP) dengan merekayasa seakan-akan empat perusahan tersebut yang telah melaksanakan pengadaan barang-barang itu, setelah 9 SPK setelah dibuat kemudian FRA selaku bendahara sekaligus sebagai panitia penerima barang membuat berita acara pembayaran angsuran 100 persen yang digunakan sebagai persyaratan pencairan anggaran. Dimana dibuat seakan-akan barang-barang tersebut dari PT Samudra Indoraya Perkaya sebagai pemenang tender.

Lebih jauh dijelaskan, “Padahal, faktanya, ditemukan bendahara sendiri yang membuatnya. Setelah persyaratan pencairan anggaran itu rampung RHP selaku pembantu bendahara Dinas Parawisata bersama bendahara mencairkan anggaran tersebut, RHP juga menerima fee senilai 5 persen”.

Sementara itu, Tak hanya mantan Kadis Pariwisata, bendaharanya dan RHP pembantu bendahara yang ditetapkan TSK, tetapi ke empat orang lainnya, selaku pihak ke tiga perusahan yang menerima fee 5 persen juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Barang bukti berupa, dokumen SK pengangkatan dalam jabatan PA/KPA,PPK, bendahara Dinas Parawisata, SK panitia penerima pekerjaan, sembilan SKP dan BAP, sembilan SP2D, DPPA-SKPD Dinas Pariwisata tahun 2016, dokumen permintaan pergeseran anggaran perubahan, dokumen penetapan DPRD tentang persetejuan anggaran, Perda tentang perubahan anggaran tahun 2017 dan uang sebesar Rp 76 juta hasil penyembalian para tersangka telah diamankan, begitu juga dengan tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut juga ikut ditahan,” imbuh Wakapolres.

“Ketujuh pelaku telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf E undang-undang Nomor 39 dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar,” tegas Wakapolres. (Ical)