TALIABU – Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara pada pemungutan suara ulang, Jumat (19/10) di warnai aksi unjuk rasa.
Aksi unjuk rasa dilakukan oleh Pemuda Peduli Demokrasi Republik Indonesia (PPDRI).
Massa aksi yang sudah dari kemarin melakukan aksi protes ini melanjutkan aksi mereka di depan Kantor Komisi Pemilihan Ulang (KPU) Desa Bobong.
Dalam aksinya, massa menuding pihak KPU Pulau Taliabu sengaja melakukan pelanggaran admistrasi dengan tidak mengakomodir para pemilih pada (27/6) pada tahap PSU (17/10) kemarin.
Aldin Saputra Koordinator Aksi kepada Awak media mengatakan, pihak KPU Pulau Taliabu telah sengaja dan sistematis mengurangi jumlah pemilih dengan meniadakan nama pemilih pada DPT.
“KPU Pulau Taliabu dengan sengaja menghilangkan hak memilih sebagian masyarakat Taliabu Barat,” ungkapnya.
“Selain KPU kami juga meminta kepada Bawaslu Pulau Taliabu, untuk mengusut tuntas pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Tim AGK-YA dan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Pulau Taliabu,” tambahnya.
Dalam selebaran pernyataan sikap yang dibagikan masa aksi, termuat bebepara tuntutan yakni,
1. Mendesak bawaslu untuk mengeluarkan keputusan diakualifikasi suara paslon AGK-YA di Kecamatan Taliabu Barat.
2. Melaporkan KPU Pulau Taliabu yang telah menghilangkan hak pilih masyarakat kepada DKKP.
3. Memproses Ketua Komisioner KPU Pulau Taliabu Sumitro M. (HH)