TERNATE – Memasuki pemilihan legislatif (Pileg), tentunya akan banyak bertebaran spanduk dan baliho para calon. Pemasangan spanduk dan baliho calon legeslatif (Caleg) yang kehadirannya mengganggu estetika kota, bakal dilakukan penertiban.
Kepala Dinas Perumahan kawasan pemukiman (Perkim) Ternate Rizal Marasaoli ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Kamis (25/10/2018) mengaku, terkait dengan pemasangan baliho dan spanduk para caleg yang dipasang bukan pada tempatnya, kita tetap berkomitmen terhadap kesepakatan rapat yang dilakukan di Kantor KPU.
Untuk itu, dalam rapat penertiban baliho yang dilakukan di kantor KPU tersebut dipimpin lansung oleh ketua KPU, dan dihadiri oleh instansi terkait seperti partai pengusung. “Dalam pemasangan atribut calon legeslatif kita tetap mengacu pada Perda pemasangan reklame, bahwa disetiap titik yang tidak diperuntukkan seperti pemasangan baliho atau pun spanduk akan dilakukan penertiban,” ungkapnya.
Ia menghimbau agar para Caleg yang mengikuti pesta dekmorasi agar mentaati kesepakatan penyenggara dalam hal ini KPY dan Bawaslu. “Kami mendukung apa yang diharapkan Bawaslu, kami akan berkordinasi dalam waktu dekat dan melakukan penertiban,” ujarnya.
Dalam pemasangan baliho dan spanduk memang benar adanya bahwa ada bebrapa Kandidat calon dalam hal ini legislatif yang sudah melanggar estetika Kota.
Rizal mengaku beberapa hari lalu sudah dilakukan pencopotan, terhadap pemasangan baliho dan spanduk yang melanggar estetika kota.
“Saya mengambil insiatif sendiri karena sudah melanggar estetika Kota, seperti didepan Gereja Ayam, Tikungan Saribundo, dan ada bebrapa titik di daerah bagian selatan,” ungkapnya.
Sementara dalam aturan, pemilihan legeslatif tersebut, sudah ada zona penempatan pemasangan reklame atau, baliho dan spanduk yang jelas.
Lanjut dia, “Maka kita pemerintah Kota tetap mendukung pesta demokrasi, namun pemasangan atribut harus sesuai dengan kaidah yang sudah ditempatkan dan kita harus memghormati ini. Pemasangan harus sesui dengan kesepakan yang sudah dilakukan karena ini sudah masuk dalam perda No 14 tentang pemasangan atrebut, dan sudah jelas diatur tentang tatacara pemasangan,” bebernya.
Dalam aturan tersebut juga sudah diatur setiap kelurahan minimal pemasangan harus berapa dan beberapa kali berapa sudah diatur.
“Jadi kita tinggal melakukan penertiban tinggal kita lihat mana yang sudah melanggar maka kita langsung mengambil tindakan, dan setiap tindakan yang diambil dilapangan kita tetap berkordinasi dengan KPU dan Bawaslu,” tuturnya.
Sementara ketentuan untuk satu Caleg dalam kelurahan itu berapa, nanti kita koordinasi lagi, sehingga nantinya satuan folume yang sudah melebihi, dan meletakkan tidak pada tempatnya maka akan dilakukam penertiban. “Kita tetap menghormati pesta demokrasi ini, namun tetap pada koridornya,” tutupnya. (AC)