Beranda Hukrim Diduga Langgar Peraturan Rektor, Tujuh Mahasiswa Diberikan Rekomendasi Skorsing

Diduga Langgar Peraturan Rektor, Tujuh Mahasiswa Diberikan Rekomendasi Skorsing

3047
0
Aksi protes mahasiswa
Ratusan Mahasiswa Protes hingga Terjadi Baku Pukul.

TERNATE – Ratusan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Senin 29/10/18 menggelar aksi protes kepada Rektorat, karena menilai rektorat mengeluarkan surat rekomendasi skorsing sepihak kepada 7 mahasiswa Fakultas Hukum, Tehnik dan Ekonomi yang diduga melanggar aturan universitas.

Ratusan mahasiswa yang menggelar aksi di depan kampus depan gedung A dan depan gedung Rektorat ini berakhir bentrok antara mahasiswa  dan dosen.

Aksi mahasiswa juga membakar ban bekas dan merusak baliho kampus. Ratusan Mahasiswa yang mengelar aksi unjuk rasa di depan kampus itu menuntut kepada rektorat untuk membatalkan surat rekomendasi skorsing yang dikeluarkan Komisi Disiplin Universitas Muhammadiyah.

Kordinator Lapangan (Korlap) Fitra Booko saat di wawancarai sejumlah wartawan usai menggelar aksi meyampaikan, Aksi unjuk rasa ini untuk menyikapi kebijakan kampus yang tidak pro terhadap aspirasi mahasiswa.

“Kami tidak menerima keputusan Rektor melalui bidang Komisi Disiplin (Komdis) kampus, yang menskorsing terhadap 7 mahasiswa diantaranya mahasiswa Fakultas Teknik dan Hukum dan Ekonomi,” ujarnya.

Tambahnya, “Bagi kami sanksi yang dikeluarkan oleh Komdis Kampus, sangat berbau diskriminasi terhadap mahasiswa bersangkutan,” ungkap Fitra.

Menurutnya, peraturan skorsing tersebut bagi mahasiswa sangat tidak logis, karena tidak berdasarkan pedoman mahasiswa yang sudah tertera.

Sementara itu, Ketua Komisi Disiplin Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Rahim Yasim yang dikonfirmasi sejumlah wartawan di gedung rektorat mengatakan, Rekomendasi skorsing kepada 7 orang mahasiswa itu sudah sesuai prosudur karena ke 7 mahasiswa itu melakukan pelanggaran peraturan kampus.

“Ke 7 mahasiswa yang diberikan rekomendasi skorsing itu sudah sesuai dengan peraturan universitas, Ketujuh mahasiswa ini melanggar peraturan kampus yang membawa mahasiswa baru melakukan Pengenalan Alam Jurusan (PAJ) padahal dalam aturan universitas, setelah kegiatan P2KK tidak ada lagi kegiatan tambahan,” ungkap Rahim.

Lanjut Rahim, “Sebelum menjatuhkan skorsing, Komisi Disiplin Universitas memeriksa ketujuh mahasiswa dan saksi dalam persidangan, setelah pemeriksaan dan terbukti ke 7 mahasiswa melanggar disiplin, sehingga Komisi Disiplin mengambil keputusan menjatuhkan hukuman dengan memberikan rekomendasi Skorsing ke tujuh mahasiswa tersebut,” tutur Rahim.

Tambah Rahim, didalam pemeriksaan itu Komisi Disiplin menemukan sejumlah bukti seperti surat konsolidasi dan informasi bahwa akan diadakan kegiatan, dan juga pengakuan saksi bahwa ada kegiatan PAJ, dalam kegiatan tersebut juga terdapat kekerasan fisik dan psikis sehingga kita mengambil langkah skorsing,” tutup Rahim. (HI)