JAILOLO – Kasus Persetubuhan dibawah Umur (PBU) dengan terdakwa berinisial JR (39), warga kecamatan Sahu, siap dimejahijaukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
Sebagaimana disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Halbar, M Ashari Waysale, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (7/11).
Dirinya mengaku, bahwa pihaknya secara resmi telah menerima berkas tahap II perkara kasus PBU dari Penyidik Polres Halbar, untuk dilakukan penuntut.
“Dari hasil pemeriksaan berkas perkara telah ditemukan cukup bukti untuk dilakukan penahanan kepada terdakwa, karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatanya,” akunya.
Kasi Pidum Kejari Halbar juga mengisahkan, bahwa kejadian bejat yang dilakukan oleh terdakwa kepada anak kandungnya, sebut saja Dara (17). Dimana terdakwa bersama korban pergi ke kebun kelapa, dan terdakwa langsung melakukan aksinya dengan (maaf) menyetubuhi korban.
“Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa diancam sebagai mana pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) atau pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” jelasnya.
Lanjutnya, penahanan yang dilakukan kepada terdakwa selama 20 hari di Lapas kelas IIB Jailolo. Berdasarkan pada surat perintah penahanan dari Kepala Kejari Halbar nomor : Print-310/S.2.10.7/Ep.2/11/2018 tertanggal 7 November 2018.
“Jadi, setelah dilakukan pemberkasan, pihaknya langsung melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan, selain menerima berkas tahap II PBU pihaknya juga menerima kasus penipuan atau penggelapan dengan terdakwa berinisial AB alias Adri.
“Dari hasil pemeriksaan berkas perkara tahap II, terdakwa Adri terbukti secara melakukan perbuatan sebagaimana pasal yang disangkakan yakin pasal 378 atau 372 KUHP” sebutnya.
Tambahnya pula, olehnya itu, dianggap perlu untuk dilakukan penahanan terhadap terdakwa. Dan penahanan yang dilakukan berdasarkan surat perintah Kajari Halbar nomor : PRINT-314 /S.2.10.7/Ep.2/11/2018 tertanggal 7 November 2018,” ujar mantan Kasi Riksa Kejari Ternate itu. (UK/SS)