Beranda Maluku Utara Soal Keputusan KPU, Bawaslu Malut Kibarkan Bendera Putih

Soal Keputusan KPU, Bawaslu Malut Kibarkan Bendera Putih

714
0
Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin

TERNATE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) akhirnya “menyerah” alias tidak lagi berurusan dengan keputusan KPU Malut yang menganulir rekomendasi Bawaslu mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Abdul Gani Kasuba-Muhammad Al Yasin Ali (AGK-YA). Hal ini karena Bawaslu tak mau bertentangan dengan sesama penyelenggara.

Ketua Bawaslu, Maluku Utara (Malut) Muksin Amrin saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan mengatakan, pihak Bawaslu Malut sudah koordinasi dengan Bawaslu RI dan hasil koordinasi tersebut menyepakati untuk tidak lagi berurusan dengan putusan KPU tersebut.

“Kita tidak mau publik menilai seolah ada perbedaan sesama penyelenggara,” katanya.

Menurutnya, pasca keputusan KPU Malut, Bawaslu tidak punya kewenagan lagi untuk banding.

“Bawaslu tidak kewenangan untuk banding. Karena itu, jika keputusan KPU itu merugikan pihak tertentu, maka silahkan ajukan ke DKPP,” ujarnya.

Muksin menegaskan, sikap Bawaslu ini bukan berarti rekomendasi Bawaslu mendiskualifikasi AGK-YA salah atau keputusan KPU keliru. Namun semata-mata menepis persepsi publik sehingga tidak menyangka ada perselisihan antara Bawaslu dan KPU.

“Bukan berarti rekomendasi Bawaslu salah atau keputusan KPU yang salah. Tapi upaya kita sehingga jangan ada persepsi publik bahwa ada perselisihan KPU dan Bawaslu,” ucapnya.

Dijelaskan Muksin, yang berhak menilai salah atau benarnya Keputusan KPU dan rekomendasi Bawaslu adalah peradilan.

“Kita tidak punya kewenangan menilai siapa yang salah. Prinsipnya Bawaslu sudah jalan tugasnya. Yang berhak menilai salah atau tidaknya keputusan KPU dan rekomendasi Bawaslu adalah peradilan,” tutupnya. (HI)