MOROTAI – Setelah melakukan orasi dan konvoi keliling kota dengan meminta Bupati Benny Laos untuk mundur, massa Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang tergabung dalam barisan Koalisi Masyarakat Morotai Bersatu (KMMB) kemudian menuju ke gedung DPRD guna melakukan hearing bersama.
Di DPRD, keterwakilan massa ASN diterima oleh Ketua DPRD Fahri Hairudin, Wakil Ketua II, M. Rasmin Fabanyo, para anggota DPRD, Korlap Aksi Mujril Hi Dayan, Perwakilan KMMB Fandi Hi Latif, dan sejumlah kerterwakilan dari ASN, yaitu Marwan Sidasi, Yongki Makangiras, Taufik Siapu.
Dalam hearing tersebut, Taufik Siapu menyampaikan, kebijakan Bupati Morotai sejak dilantik sebagai Bupati defnitif selalu melenceng dari etika birokrasi. Karena kebijakan Bupati tidak berdasarkan aturan main dalam birokrasi mengenai kenaikan pangkat, mutasi dan punishment terhadap ASN.
Taufik Siapu, juga menyampaikan bahwa, aksi yang dilakukan ini. Mulai dari Sekda, para Asisten, para pimpinan SKPD hingga seluruh staf sudah berkomitmen.
“Untuk itu, kami meminta kepada lembaga DPRD menyampaikan secara tertulis untuk ditindaklanjuti ke Gubernur dan MK, yakni DPRD harus bersikap untuk segera menurunkan Bupati Morotai dari jabatannya,” pintanya.
Merespon tuntutan massa, ketua DPRD Fahri Hairuddin, menyampaikan bahwa DPRD harus bertindak sesuai dengan aturan tidak serta merta mengeluarkan rekomendasi secara tertulis tanpa melalui pentahapan, dan sepulangnya Bupati dari luar daerah maka DPRD akan menggunakan hak interplasi.
“Memanggil Bupati Morotai dan meminta penjelasan Bupati terkait kebijakan Bupati yang membuat kisruh di daerah, setelah itu kami menggunakan hak angket untuk menyelidiki kemudian baru bisa menggunakan hak mengeluarkan pendapat, setelah sleuruh pentahapan sudah dilalui baru kami bisa mengeluarkan rekomendasi,” ucapnya.
Senada disampaikan, Wakil Ketua II DPRD Morotai M. Rasmin Fabanyo mengatakan, di hari Rabu tanggal 21 November 2018, akan memanggil seluruh pimpinan SKPD untuk menyampaikan sikapnya.
“Kami akan panggil seluruh pimpinan SKPD untuk menyampaikan sikapnya, setelah itu kami akan rapat internal dan meminta mengajukan hak interplasi oleh fraksi-fraksi. Kemudian, kami menggunakan hak Angket, lalu mengeluarkan hak menyampaikan pendapat,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Morotai, Mic Bill Abdul Aziz, yang juga ketua fraksi pembangunan amanat demokrasi menyatakan. Pihaknya memposisikan diri sebagai oposisi dan berpandangan menolak APBD Morotai 2019 seraya menyampaikan melawan kezaliman tersebut.
“Saya juga akan melawan kezaliman yang terjadi di Morotai dan kami bersikap agar Benny Laos angkat kaki dari Morotai,” tegasnya. (Ical)