MOROTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pulau Morotai, akhirnya bersepakat menindaklanjuti tuntutan Koalisi Masyarakat Morotai Bersatu (KMMB) untuk memanggil Bupati Benny Laos, pada Senin tanggal 3 Desember 2018.
Munculnya pemanggilan resmi terhadap Bupati Benny Laos yang dilakukan oleh lembaga DPRD, itu berdasarkan hasil rapat bersama dengan para anggota dan ketiga pimpinan DPRD di ruang paripurna, Kamis (29/11).
Wakil Ketua II DPRD Morotai, M Rasmin Fabanyo menyampaikan secara terbuka dihadapan masyarakat bahwa, Hasil keputusan lembaga DPRD hari ini itu meminta kepada Sekwan agar segera membuat surat panggilan terhadap Bupati Benny Laos, sehingga beliau (Bupati) bisa menghadiri panggilan kami di hari Senin pekan depan.
”Tujuan dari panggilan itu agar Bupati Benny bisa menjelaskan kepada kepada kami soal kebijakan yang dilakukan sehingga menimbulkan berbagai macam reaksi di Morotai,” ucap Rasmin.
Ditegaskan, ”Keluar surat pertama yang sudah dilayangkan oleh lembaga DPRD kemudian Bupati Benny Laos tidak menghadiri panggilan di hari Senin, maka DPRD akan menyurat yang kedua kalinya dengan rentang waktu yang tidak lama”.
Lanjutnya, “Apabila ketiga surat yang dilayangkan DPRD itu kemudian Bupati tidak hadir lagi. Maka sesuai kesepakatan bersama dalam rapat internal itu DPRD secara lembaga akan megajukan hak interplasi terhadap Bupati Benny Laos, berdasarkan ketentuan UU nomor 23, UU nomor 17 sesuai dengan tata tertib DPRD yang terbaru mengacu pada Permendagri nomor 12 tahun 2018. Ini yang akan kami lakukan, dan keputusan DPRD ini berkompetenasi pada dua hal, yaitu yang pertama konsekuwensi hukum, dan yang kedua konsekuwensi politik,” tegasnya.
“Saya juga meminta kepada teman-teman anggota DPRD. Mari kita sama-sama mengawal surat yang ditujukan kepada Bupati, karena surat pemanggilan yang kami lakukan itu sampai tiga kali, yakni hari Senin, Selasa dan Rabu,” tambahnya.
Dirinya lantas meminta kepada para masyarakat agar dapat memberikan kepercayakan kepada pihaknya, “Dan kalau saudara-saudara masih mempercayai lembaga ini maka berikanlah kesempatan, dan marilah kita bersama-sama untuk menjaga keamanan, dan saya kira bapak ibu yang hadir ini punya pikiran yang sama seperti kami. Olehnya itu, kami meminta kepada kalian, kalau mau lakukan aksi hari ini dan seterusnya itu harus dengan tertib, sehingga permasalahan yang kami kawal ini juga berjalan berdasarkan aturan yang berlaku,” pintanya.
Ketua DPRD Morotai, Fahri Hairuddin mengatakan, ”Kalau DPRD sudah bersikap maka inilah sikap lembaga, dan apa yang sudah disampaikan oleh pak Rasmin sebelumnya itu, bahwa surat pemanggilan yang akan di berikan kepada Bupati itu jenjangnya tidak panjang, dan DPRD tetap bersikap sesuai dengan UU yang berlaku dan dijalankan sesuai dengan mekanisme,” ucapnya.
Sementara, Wakil Ketua I DPRD Morotai, Ricard Samatara juga menyampikan hal yang sama, bahwa kami telah bersepakat untuk memanggil Bupati Benny Laos, dan jangan sampai ada pikiran dari saudara-saudara bahwa kami DPRD itu punya pikiran sendiri-sendiri, karena dari 20 anggota DPRD itu kami sudah jadikan satu suara untuk memanggil Bupati, dan yang salah akan di nyatakan salah dan yang benar akan di nyatakan benar, karena kami juga bagian dari bapak ibu sekalian, dan kami juga tidak akan menghianati kalian,” katanya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Morotai, Dian Sarapung, “Dalam rapat tadi kami DPRD sudah bersepakat bahwa, kalau ketiga surat panggilan resmi yang kami berikan kepada Bupati Benny Laos, kemudian Bupati tidak menghadiri maka kami secara lembaga lansung mengeluarkan hak interplasi terhadap Bupati. Untuk itu, saya minta kepada bapak dan ibu agar berikanlah kepercayakan kepada kami, agar kami bisa menjalankan tugas dan tupoksi sebagai anggota DPRD,” terangnya,
Sementara, Deni Garuda anggota DPRD Morotai mengatakan, ”Saya berdiri di sini sebagai anggota DPRD. Olehnya itu, apa yang sudah disampaikan pimpinan itu bahwa kami DPRD sudah menjadi satu dan tidak ada yang lain-lain, untuk itu. Kita DPRD ini juga bekerja sesuai dengan konstitusi serta regulasi. Jadi keputusan tadi itu secara lembaga, dan persoalan yang lain-lain itu adalah demokrasi, sehingga kita tidak bisa larang, dia menuduh siap, itu tidak bisa dilarang. Begitu juga soal postingan-postingan di Facebook itu diluar dari kerja kantor, kalau hari ini keputusannya seperti yang kalian dengar tadi, maka itulah keputusan 20 orang anggota DPRD,” ungkapnya. (Ical)