Beranda Maluku Utara Polres Tidore Gugurkan Laporan atas Kasus AB

Polres Tidore Gugurkan Laporan atas Kasus AB

2357
0
Penyerahan uang ganti rugi

TIDORE KEPULAUAN – Kepolisian Resor (Polres) kota Tidore Kepulauan akhirnya menggugurkan laporan atas kasus AB, setelah adanya itikad baik dari AB untuk mengembalikan uang sisa sebesar Rp 952 juta ke pemerintah kota Tidore Kepulauan.

Hal itu terungkap setelah proses penyerahan uang dari AB yang dilakukan oleh Kapolres Tidore AKBP Doly Heriyadi, SIK,M.Si kepada Walikota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim, di ruang rapat Walikota, Jumat (30/11).

Kapolres pada kesempatan itu mengatakan bahwa, sisa dana yang diamankan pihaknya dari AB itu setelah adanya laporan dari pemerintah daerah, terkait dengan dana BUMDes yang dibawa oleh AB.

“Dalam hal ini kita telah melakukan upaya-upaya hukum terkait dengan masalah keberadaan Bayu yang selama ini kita lakukan pencarian di Makassar dan di Wamena,” jelas Kapolres, keberadaan Bayu yang terlacak di Wamena, Provinsi Papua, kemudian dari pihak Polres Tidore meminta bantuan ke Polres Wamena untuk mengamankan AB.

“Kita minta bantuan ke Polres Wamena untuk mengamankan Bayu. Dalam hal ini kami dapat mengamankan yaitu dana berjumlah Rp 952 juta,” tutur Kapolres.

Kemudian lanjut Kapolres, adanya itikad baik dari Bayu untuk mengembalikan kerugian uang negara terhadap pemerintah daerah kota Tidore Kepulauan, sehingga dalam proses hukumnya dianggap selesai.

“Ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian uang negara terhadap pemerintah daerah Tidore Kepulauan. Ini sah-sah saja dan tidak ada masalah, asalkan dibelakang hari tidak ada tuntutan. Jadi cukup jelas ya,” tutur Kapolres.

Dikatakan pula, karena sudah adanya niat baik dari AB mengembalikan kerugian negara tersebut maka kasus AB dianggap selesai atau tuntas.

“Terkait dengan status dari pada insinyur Bayu, karena dia punya itikad baik dalam hal ini mau menyelesaikan dengan cara kekeluargaan berupa mengembalikan kerugian uang negara di pemerintah daerah. Maka dalam hal ini, dia tidak dapat diberikan tuntutan kembali, karena sudah tidak ada laporan. Dan dianggap kasusnya selesai atau clear, ” tegas Kapolres.

Sementara itu proses penyerahan uang sisa sebesar Rp 952 juta dilakukan oleh Kapolres Tidore AKBP Doly Heriyadi, SIK, M.Si kepada Walikota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim dan disaksikan langsung oleh Kejari kota Tidore Kepulauan, tim Satgas Dana Desa, SKPD terkait serta sejumlah kepala desa. (SS)