TIDORE KEPULAUAN – Walikota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kapolres Tidore beserta Kajari maupun para jajaran, karena bergerak cepat menyelesaikan dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh AB.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres, Kasat Reskrim dan jajaran, begitu juga dengan Kajari dan jajaran yang telah turut serta bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Walikota, saat menggelar proses penyerahan uang sisa dari AB yang diserahkan oleh Polres Tidore ke Pemerintah kota Tidore Kepulauan, di ruang rapat Walikota, Jumat (30/11).
Dikesempatan itu, Walikota menyampaikan bahwa sebelum adanya pengembalian uang sisa dari Bayu ke pemerintah daerah, dirinya selaku kepala daerah memerintah kepada Satgas Dana Desa untuk segera mencari keberadaan Bayu di Makassar, Sulawesi Tengah. Dan dari Makassar Satgas menyampaikan keberadaan Bayu ternyata terlacak di Wamena.
“Dari situ saya kemudian mengambil tindakan berkordinasi dengan pihak Kepolisian setelah adanya laporan dari tim Satgas. Tujuannya agar secepatnya Bayu ini bisa ditemukan,” tutur Walikota.
Kemudian dari laporan pihak pemerintah melalui kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) ke Polres Tidore dengan delik aduannya penipuan, Polres Tidore langsung bergerak cepat dengan berkordinasi ke Polres Wamena. Dan pada Senin, 26 November 2018 malam Direktur Rumah Pemberdayaan Indonesia itu pun akhirnya ditangkap di Wamena, kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua.
Setelah ditangkap di Wamena, tim Polres Tidore kemudian menuju ke Wamena untuk membawa AB ke Tidore guna proses hukum lebih lanjut.
Namun belum sampai pada proses hukum, berkat niat baik AB untuk mengembalikan kerugian negara kepada pemerintah kota Tidore Kepulauan berupa uang sisa Rp 952 juta, maka kasus AB dinyatakan gugur oleh pihak Kepolisian Polres Tidore.
“Terkiat dengan status dari pada insinyur Bayu, karena dia punya itikad baik dalam hal ini mau menyelesaikan dengan cara kekeluargaan berupa mengembalikan kerugian uang negara di pemerintah daerah. Maka dalam hal ini, dia tidak dapat diberikan tuntutan kembali, karena sudah tidak ada laporan. Dan dianggap kasusnya selesai atau clear,” kata Kapolres di pertemuan itu. (SS)