TIDORE KEPULAUAN – Tahun 2019 mendatang menjadi tantangan baru bagi para pelaku usaha di kota Tidore Kepulauan, terkhusus untuk pelaku usaha yang bergerak dalam bidang pekerjaan pemerintah berupa pengadaan barang dan jasa. Dimana, pelaku usaha itu wajib memiliki aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Hal itu menyusul adanya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang mekanisme pengadaan barang dan jasa secara elektronik, menjadi SPSE versi 4.3 yang diberlakukan semua pengadaan barang di pemerintahan.
Kabag Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Tikep, A. Wahid Saraha, kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (05/12) menjelaskan, bahwa SPSE sendiri tidak hanya berlaku untuk tender namun berlaku juga semua pengadaan langsung maupun penunjukan langsung.
“Semuanya harus melalui sistem,” katanya.
Dikatakannya juga, untuk masuk dalam SPSE, pelaku usaha harus mendaftarkan usahanya pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kota Tidore Kepulauan yang beralamat disamping kantor Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) agar mendapatkan Unser ID dan Passwoard.
Dijelaskannya juga, bahwa SPSE ini sangat penting karena kedepannya pelaku usaha yang dipilih, untuk melaksanakan pekerjaan pemerintah adalah yang sudah terdaftar di LPSE.
“Kepada semua pelaku usaha, apalagi selama ini rutin menjadi rekanan pemerintah, kedepan tidak bisa lagi dipilih jikalau badan usahanya tidak terdaftar di LPSE,” tuturnya.
Olehnya itu, dirinya berharap agar seluruh pelaku usaha, baik yang sudah terdaftar maupun belum, agar berkonsultasi dengan LPSE Tikep.
“Yang belum daftar, supaya mendaftar dan dapatkan User ID. Dan yang sudah mendaftar juga, keduanya perlu segera berkonsultasi dengan LPSE Tikep terkait dengan syarat dan mekanisme pendaftaran. Termasuk harus mendaftarkan badan usahanya ke Aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) yang dikelolah oleh lembaga kebijakan pengadaan pemerintah (LKPP),” jelasnya.
Dijelaskan pula bahwa, pendaftaran badan usaha ke SIKAP itu sangat penting karena secara teknis nanti, saat pelaksanaan pemelihan penyedia dalam SPSE, ada satu tahapan yang wajib mengklarifikasi data syarat dan kualifikasi badan usaha dalam SIKAP.
“Jika tidak ditemui dalam SIKAP, maka otomatis tidak dapat dipilih menjadi penyedia atau rekanan pemerintah,” akunya. (SS)