Beranda Maluku Utara Wajib Baca, Gubernur Malut Keluarkan Intruksi untuk ASN Pemprov

Wajib Baca, Gubernur Malut Keluarkan Intruksi untuk ASN Pemprov

1485
0

MALUKU UTARA – Gubernur Provinsi Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba telah mengeluarkan instruksi untuk seluruh ASN Provinsi Maluku Utara.

Intruksi Gubernur Provinsi Maluku Utara tersebut bernomor 10 Tahun 2018, tertanggal 18 Desember 2018 Tentang Pemindahan Seluruh Aset dan Barang Inventaris Milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke Sofifi.

Dalam Intruksi itu, Gubenur Abdul Gani Kasuba menyampaikan sebanyak lima point penting, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan bersama seluruh jajaran
pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk memindahkan dan melaksanakan seluruh aktifitas pemerintahan di ibukota Sofifi, maka dengan ini selaku gubernur Maluku Utara.

Berikut kelima point Intruksi dimaksud.

1. Untuk diketahui, bahwa kediaman gubernur Maluku utara yang berada di kelumpang kota Ternate sejak intruksi ini dikeluarkan diserahkan kembali kepada pemerintah kabupaten Halmahera Barat, sebagai pemilik awal lokasi kediaman tersebut.

2. Kepada seluruh pimpinan SKPD serta pejabat esalon III dan IV tanpa terkecuali agar menginfentalisir semua aset bergerak berupa kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat serta seluruh barang inventaris lainnya untuk segera dipindahkan ke Sofifi.

3. Setelah ini, akan dilakukan pengecekan terhadap keberadaan seluruh aset milik pemerintah Provinsi Maluku Utara, sebagaimana point dua diatas. Dan jika diketahui masih berada di Ternate atau tempat lain. Maka diberikan sanksi tegas.

4. Sekertaris daerah, inspektur, dan kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara agar mengawasi dan melaporkan tindaklanjut intruksi ini kepada Gubernur Maluku Utara.

5. Intruksi ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan, kelalaian saudara terhadap hal ini akan menjadi bahan evaluasi.

Dikeluarkan di Sofifi pada tanggal 18 Desember 2018 Gubernur Provinsi Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. (SS)