Beranda Maluku Utara Ini Kata Ketua PWI Malut Soal Uji Kompetensi Wartawan

Ini Kata Ketua PWI Malut Soal Uji Kompetensi Wartawan

907
0
PLT Ketua PWI Malut, Halik Djokrora.

TERNATE – Pentingnya uji kompetensi wartawan (UKW) kembali diingatkan PLT Ketua PWI Malut, Halik Djorora. Dalam siaran pers yang diterima media ini. Halid menjelaskan tentang pentingnya UKW yang harus dimiliki oleh wartawan. Selain diwajibkan menjaga kode etik jurnalis, Dewan Pers juga mewajibkan seluruh wartawan di Indonesia untuk mengikuti dan memiliki sertifikasi UKW.

Menurutnya, “Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bertujuan untuk peningkatan kualitas dan profesionalitas wartawan. UKW juga bertujuan sebagai perangkat yang diharapkan dapat menjaga harkat dan martabat profesi wartawan, disamping juga berperan sebagai rambu untuk menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan,” ungkap Halik.

“UKW adalah salah satu rumusan rangkaian kemampuan kerja wartawan yang memiliki aspek kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan jurnalistik sebagai acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers,” ujarnya.

Lanjut Plt Ketua PWI, Dengan adanya pelaksanaan UKW profesi wartawan yang memenuhi standar kompetensi diharapkan akan mampu mereduksi wartawan yang sering disebut “wartawan abal-abal” dengan “media ecek-ecek” sehingga di masa depan tidak akan pernah ada lagi wartawan yang berprofesi ganda, sekaligus merangkap profesi lain.

“Upaya peningkatan profesionalisme wartawan, selain menjadi tanggung jawab perusahaan pers, harus juga dilakukan oleh organisasi wartawan. Komitmen wartawan untuk mengikatkan diri ke dalam sebuah organisasi, harus terikat pula pada etika dan aturan yang ditetapkan organisasinya,” tuturnya.

Tambahnya, Dalam hal ini standar kompetensi wartawan menyediakan instrumen yang dapat menjadi acuan bagi organisasi wartawan dalam melakukan kegiatan-kegiatan untuk peningkatan profesionalisme anggotanya. Dan pada akhirnya, anggota dan organisasinya bisa menjaga harkat dan martabat wartawan, dan memberantas penyalahgunaan profesi.

“Sama seperti sertifikasi buat guru, uji kompetensi kewartawanan ini menjadi penting sehingga profesionalisme kerja jurnalis lebih terjamin,” tambah Halik.

Lebih jauh dijelaskan, Pasca reformasi, pers laksana kuda lepas dari tali kekangnya, kran informasi yang selama ini nyaris tersumbat pada masa orde baru dibuka seluas-luasnya, terjadilah euforia yang kadang justru berlebihan.

Bila pada masa orde baru pers diawasi oleh Departemen Penerangan yang mempunyai otoritas membina, mengontrol bahkan mengendalikan agar pers tetap berada pada koridor yang benar sesuai dengan kehendak pemerintah, maka pasca reformasi tidak ada lagi peraturan yang harus dipatuhi.

“Selain itu, seiring dengan itu belakangan ini banyak munculnya media yang tidak jelas, disertai munculnya wartawan yang tidak jelas karena tidak dibekali dengan ilmu jurnalis serta kode etik,” cetus Halik.

“Dengan demikian, UKW sangat penting karena selain peningkatan kualitas wartawan, UKW juga sebagai benteng munculnya media dan wartawan abal-abal yang hanya menjadikan profesi jurnalis sebagai loncatan untuk kepentingan mereka,” pungkas Halik. (Rls/HI)