Beranda Halmahera Selatan Dari 142 Warga Binaan Cabang Rutan Labuha, 10 Orang Terima RK Natal...

Dari 142 Warga Binaan Cabang Rutan Labuha, 10 Orang Terima RK Natal Tahun 2018

685
0

LABUHA – Sebanyak 142 warga binaan di Cabang Rutan Labuha, Hanya 10 orang yang mendapatkan Remisi khusus (RK) di Hari Natal 2018 Selasa (25/12).

Kepala Cabang Rutan Labuha Sudarno
dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (RI) menyampaikan Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah mencapai penyadaran diri perlu diberikan apresiasi agar terstimulus untuk senantiasa melakukan kebaikan kebaikan dalam hidupnya.

Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-895.PK.01.01.02 Tahun 2018 tanggal 18 Desember tentang pemberian Remisi khusus (RK) Natal Tahun 2018.

“Apresiasi tersebut diwujudkan oleh pemerintah dengan memberikan pengurangan hukuman atau remisi pada warga binaan pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya,” akunya.

Lanjut Sudarno, Hal ini sejalan dengan sudut pandang sistem pemasyarakatan yang melihat pembinaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan.

“Bukan balas dendam semata untuk menghasilkan efek jera, tetapi mengantarkan mereka untuk dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” tuturnya.

Tambah Sudarno Masi dalam sambutannya, Menkumham juga berpesan, pemberian remisi ini juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri.

“Karena semakin cepat mereka mengubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat,” tuturnya.

Darno Sapaan akrab dari Sudarmo Berharap kepada warga binaan dapat memacu semangat Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan. (Faisal/Ogan)