Beranda Maluku Utara Keluarkan Edaran, Gubernur Malut Imbau Pergantian Tahun Baru Masehi dengan Tidak Hura...

Keluarkan Edaran, Gubernur Malut Imbau Pergantian Tahun Baru Masehi dengan Tidak Hura Hura

1291
0

MALUKU UTARA – Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara harus berfikir kembali untuk merayakan pergantian tahun masehi dengan melakukan pesta rakyat maupun pembakaran kembang api. Pasalnya, pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan himbauan perayaan malam pergantian tahun masehi, melalui surat edaran bernomor 300/1764/G yang ditandatangani Gubernur Provinsi Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, LC.

Surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 28 Desember 2018, yang ditujukan kepada para Bupati/Walikota, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Organisasi Sosial Pemuda dan Masyarakat, serta Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Masyarakat tersebut, menyebutkan bahwa semua eleman masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun dengan pesta pora, musik yang hingar-bingar, membakar petasan atau kembang api dan meniup terompet.

Selain itu, disebutkan pula kepada seluruh pemilik hotel dan tempat hiburan, agar membatasi diri, untuk tidak melakukan acara pesta malam pergantian tahun.

Dalam surat itu juga, Gubernur meminta kepada seluruh elemen masyarakat agar hendaknya, merayakan malam pergantian tahun dengan lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa. Melalui pelaksanaan ibadah dan acara ritual keagamaan sesuai dengan agama dan keyakinannya, baik di tempat tempat ibadah, tanah lapang, maupun di rumah/kediaman masing-masing.

Dikeluarkan surat edaran tersebut didasarkan atas kondisi bangsa saat ini. Dimana, bila dicermati kondisi bangsa Indonesia saat ini, banyak dari saudara kita sedang terkena musibah dan bencana.

“Tentu rasa empati sosial dan kesadaran kolektif, kita tergugah untuk dapat merasakan penderitaan sesama. Untuk itu sebagai bentuk empati sosial sekaligus demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” kata Gubernur dalam surat edaran tersebut. (Red)