TERNATE – Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku Utara (Malut) Kombes Pol Sam Yulianus Kawengian dalam Tahun 2018 melaksanakan Investigasi Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) dan menemukan 300 lebih pelanggaran di Polda Malut dan jajaran Polres setempat.
Irwasda Polda Malut Kombes Pol Sam Yulianus Kawengian kepada wartawan mengatakan, satu tahun dua kali pihaknya melaksanakan Wasrik, tahap satu dan tahap dua, dan secara umum, baik penyalahgunaan anggaran ataupun SDM.
“Tahun 2018 ini sangat banyak, saya mendapatkan 300 lebih temuan di Polda Malut, dan semua Polres jajaran” terangnya Senin, (31/12).
Sam menuturkan, dari 300 lebih temuan, baik dari temuan keuangan, temuan operasional, temuan SDM, temuan sarana prasarana,
“Contohnya seperti pengadaan mobil, bangunan, semua tidak boleh dibangun dengan seenaknya dan tidak sesuai dengan peruntukannya, atau tidak semua dengan anggaran yang disiapkan,” tuturnya.
Sam juga menambahkan, kalau ada temuan penyalahgunaan anggaran, yang bersangkutan harus kembalikan kerugian negara.
“Contohnya di bagian SDM, salah penempatan anggota, kalau tidak sesuai kami akan kembalikan yang bersangkutan, dan contoh lain seperti Propam, menghukum anggota tidak sesuai, itu tidak perlu dipecat, dan sebaliknya anggota melakukan pelanggaran dan harus dipecat, tetapi tidak dipecat, disitu kami berikan teguran keras biar dipecat,” tegasnya dan mengakhiri. (Ogan)