Beranda Maluku Utara Sakit, Kades Desa Penu akan Diganti

Sakit, Kades Desa Penu akan Diganti

1908
0
Moh. Amrul, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu

TALIABU – Kondisi kesehatan kepala desa (kades) Penu, Taliabu Timur yang sedang mengalami sakit stroke, hingga tidak lagi bisa menjalankan tugasnya sebagai kades selama 8 bulan terakhir. Mengharuskan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, menunjuk karteker untuk menjabat dan melakukan persiapan pemilihan kepala desa.

Pernyataan ini disampaikan melalui Kepala Bagian Pemerintahan Pulau Taliabu, Moh Amrul kepada awak media Rabu (30/1).

“Terkait dengan karteker di Desa Penu akan segera kami turunkan sesuai dengan arahan Bupati dalam waktu dekat ini. Hal ini karena yang bersangkutan kades Penu, sudah 8 bulan tidak bisa menjalankan tugasnya, karena stroke yang juga mengakibatkan bersangkutan sering lupa, hal ini tentunya beliau tidak bisa lagi menjalankan roda pemerintahan di desa, apalagi mengelola dana desa. Kita semua tahu kades itu harus sehat secara jasmani dan juga rohani, kalau dua hal itu tidak terpenuhi tentunya harus undur diri dan digantikan,” ungkap Amrul.

Amrul juga mengatakan, dari pihak BPD Desa Penu juga telah melayangkan surat, agar meminta kepada Bupati untuk segera menurunkan karteker agar menyiapkan pemilihan kembali kepala Desa Penu.

“Kami juga kemarin mendapatkan surat dari bpd Penu, yang isinya meminta kepada bagian pemerintahan agar meberitahukan kepada Bupati terhadapa kondisi kades di Penu, dan itu telah kami sampaikan dan bupati merespon hal itu, sisa menunggu ketibaan bupati ke Taliabu untuk melanjutkan proses ini”.

“Tidak sampai disitu, untuk membuktikan hal itu saya sudah mengutus camat Taliabu Timur untuk turun langsung melihat kondisi kades, dan hasilnya memang benar, kades stroke dan tidak lagi bisa diajak bercerita serius karena sering lupa,” tambahnya.

Menurutnya , pemberhentian kades Penu yang akan digantikan dengan karteker ini bersandar pada peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2014, permendagri 112 Tahun 2014 terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan kepala desa. (HH)