Beranda Halmahera Barat Bawaslu Imbau Kepala Desa dan Perengkatnya Jaga Netralitas dan Tidak Melakukan Politik...

Bawaslu Imbau Kepala Desa dan Perengkatnya Jaga Netralitas dan Tidak Melakukan Politik Praktis

645
0
Kordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga ( PHL) Bawaslu Halbar, Muhamadun H Adam.

JAILOLO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Menghimbau kepada seluruh kepala desa dan perangkat desanya agar menjaga netralitas dan tidak melakukan politik praktis pada pesta demokrasi pemilihan umum 2019.

Kordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga ( PHL) Bawaslu Halbar Muhamadun H Adam kepada sejumlah wartawan. Rabu (13/02) mengatakan, “Kepala desa dan perangkatnya dilarang melakukan politik praktis dalam proses pelaksanaan pesta demokrasi, hal ini sudah diatur dalam UU Desa No 6 Tahun 2014 dalam Pasal 29 terkait para kepala desa dilarang berpolitik praktis dan menjadi pengurus parpol, ini untuk menjaga asas pemerintahan dan perangkat desa,” urainya.

Menurutnya, Jika terdapat temuan yang di lakukan oleh pihak pemerintah desa maka akan di kenakan sanksi yang diatur  sesuai pasal 188 dalam UU Pilkada.

“Saya berharap kepada perangkat desa harus bisa bersikap netral, jangan sampai terlibat politik praktis, soal mendukung secara pribadi itu hak politik masing-masing tetapi,  jangan lagi merangkap sebagai tim pemenang di desa atau memaksa orang untuk mendukung kepada kandidat tertentu,” harapnya.

Dikatakan Muhamadun, “Dalam waktu dekat ini pihaknya bakal membuat surat edaran untuk seluruh pemerintah desa se Kabupaten Halmahera Barat, terkait larangan politik paraktis yang dilakukan oleh Pemdes.
Sehingga seluruh kepala desa  bisa memahami fungsi dan tanggungjawabnya dalam mengahadapi pemilu nanti,” Mari kita semua menjaga kondusivitas dan ciptakan pemilu yang aman dan baik,” tandasnya. (UK)