TERNATE – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Politik (Parpol) adil dalam pembagian Iklan kampanye.
“KPU jangan pilih-pilih media dalam pembagian iklan kampanye, harus bersikap adil terhadap semua media”, pinta Muksin Amrin saat menyampaikan materi pada Workshop Liputan Pemilu, yang dilaksanakan Dewan Pers, Selasa (26/2) bertempat di lantai II Dafam Hotel Ternate.
Muksin Amrin juga mengingatkan, KPU agar perlu segera menyampaikan jadwal iklan kampanye peserta pemilu di media massa.
“Hal itu penting untuk mengantisipasi pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan,” tuturnya.
Dimana lanjut Muksin Amrin, kampanye dengan metode iklan di media cetak dan elektronik baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
Dia juga mengatakan, kampanye di media massa sebelum tanggal yang ditentukan merupakan bentuk kampanye di luar jadwal. Sebagaimana bunyi Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 mengatur mengenai jadwal iklan kampanye.
“Yang jadi konsen pengawasan kami adalah, jangan sampai sebelum tanggal 24 Maret tadi ada iklan kampanye dari parpol atau peserta pemilu yang memang secara substansi memenuhi unsur kampanye,” cetusnya.
Aturan mengenai iklan kampanye diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 Pasal 23 ayat 1 huruf h, Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan melalui metode (h) iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan.
“Jadi ada dua hal yang akan dilakukan dalam iklan kampanye ini, pertama yang akan difasilitasi oleh KPU dan yang kedua yang dapat dilakukan peserta pemilu melalui media massa dan cetak,” urai Muksin.
Lebih jauh Muksin Amrin mengatakan, harus ada perbedaan antara iklan dan berita, sehingga Bawaslu juga tidak membatasi media massa untuk pemberitaan para caleg. “Kalau berita itu bukan pelanggaran berbeda dengan iklan”, ungkap Muksin.
Terkait dengan pelanggaran kampanye di media massa, sesuai kewenangan Bawaslu hanya akan memproses caleg atau paslon, sementara media akan diserahkan ke Dewan Pers.
Untuk kasus hukum Bawaslu akan bersama sentra Gakkumdu akan memproses berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, yang menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye berupa kampanye di luar jadwal, mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. (HI/LK)