MOROTAI – Kasus dugaan korupsi anggaran kantor perwakilan Morotai di Jakarta, tahun 2015 silam, yang direncanakan akhir bulan Februari ini akan dilakukan pelimpahan berkas serta tersangka (TSK) ke Tipikor Ternate, nampaknya tertunda sampai bulan depan.
“Alasan dilakukan penundaan pelimpahan berkas serta TSK yang melibatkan nama mantan kepala perwakilan berinisial NB, lantaran saat ini dari pihak Kejaksaan Morotai masih menyiapkan berkas-berkas yang kurang, dan direncanakan bulan depan (Maret) kami sudah serahkan ke Tipikor Ternate,” kata Kajari Morotai, Supardi, saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi pesan singkat, Rabu (27/2).
Menurut Supardi, ”Untuk penahan TSK kami belum mengetahuinya. Kalau di saat penyerahan TSK serta barang bukti kemudian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan maka langsung di tahan, karena itu semua tergantung JPU. Apakah di tahan atau tidak,” jelasnya.
Dijelaskan, ”Dari hasil perhitungan BPKP perwakilan Provinsi Malut bahwa kasus dugaan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara Rp 800 juta, dari total anggaran kantor perwakilan di Jakarta senilai Rp 2 miliar,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pasal yang disangkakan dalam kasus itu yakni Pasal 2 dan 3. Dimana pasal 2 menyatakan bahwa dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Sementara Pasal 3, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 dan paling banyak Rp 1 Miliar,” tegasnya.(Ical)