TIDORE KEPULAUAN – Rapat pembahasan penyerahan aset daerah kota Tidore Kepulauan ke pemerintah provinsi Maluku Utara, oleh DPRD Kota Tidore bersama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan pada Selasa, 5 Maret 2019 diskorsing.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Anas Ali dan berlangsung di ruang rapat DPRD itu dihadiri 13 orang anggota.
Pantauan media ini, rapat yang baru saja berjalan kurang lebih 20 menit itu kemudian diskorsing lantaran beberapa hal, yang dianggap belum bisa dijelaskan dan dibijaki oleh perwakilan eksekutif yang hadir pada rapat tersebut.
Pembahasan rapat sendiri menyangkut dengan penyerahan aset milik Pemkot Tikep berupa bangunan-bangunan SMA/SMK beserta Dinas Kehutanan ke Pemerintah Provinsi karena barang tersebut sudah menjadi urusan wajib pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Wakil Ketua II DPRD Kota Tidore Kepulauan Mochtar Djumati, saat di temui awak media, mengatakan bahwa asetnya boleh diserahkan ke provinsi tapi pengelolanya tetap di pemerintah daerah Kota Tidore Kepulauan. Namun, kata Mochtar dalam rapat itu ada beberapa hal yang harus dijelaskan oleh Sekda, sehingga pihaknya masih harus menunggu kehadiran Sekda.
“Mengingat karena ini adalah perintah undang-undang jadi tentu kami sepaham disoal penyerahan namun ada beberapa hal yang perlu dijelaskan oleh Eksekutif dalam hal ini Sekda, sehingga kami masih menunggu sampai beliau hadir, jadi skorsing ini sampai batas waktu tidak ditentukan,” katanya.
Dijelaskan juga, dalam penyerahan aset milik pemkot Tikep yang nantinya akan diserahkan ke provinsi itu nilainya mencapai Rp. 50 miliar.
“Kalau sekda sudah hadir maka sudah bisa dilakukan penyerahan setelah dilakukan pembicaraan beberapa hal, dan itu langsung disaksikan oleh ketua DPRD Kota Tikep,” tuturnya. (SS)