Beranda Hukrim Direktorat Narkoba Polda Malut Bekuk 9 Pemakai dan Pengedar Narkoba di Bulan...

Direktorat Narkoba Polda Malut Bekuk 9 Pemakai dan Pengedar Narkoba di Bulan Januari dan Februari

610
0
Pers Conference Pengungkapan Kasus Narkoba Ditresnarkoba Polda Malut.

TERNATE– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) kembali merilis kasus narkoba untuk dua bulan di tahun 2019 yakni bulan Januari dan Februari yang di pusatkan di aula Polda Malut, Selasa (05/02).

“Sepanjang tahun 2019, Polda Malut telah mengungkap 9 kasus narkoba yakni pada Januari 5 kasus sementara pada bulan Februari tercatat 4 kasus,” jelas Direktur Resnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Mirzal Alwi didampingi Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar.

Mirzal menuturkan, untuk Polres Ternate pada bulan Februari terdapat 3 kasus narkoba disusul Polres Tidore terdapat 1 kasus narkoba dengan total periode Januari hingga Februari tahun 2019 berjumlah 14 kasus narkoba yang telah diungkap.

“Secara rinci barang bukti yang berhasil diamankan Polda Malut pada periode Januari sebanyak 3,6 gram sabu-sabu, sedangkan di Polres Morotai, sebanyak 1,96 gram sehingga total barang bukti sabu yang disita polisi sebanyak 5,2 gram, sementara tembakau jenis Gorila sebanyak 25,48 gram,” terangnya.

Pada bulan Februari kata Mirza, lebih meningkat pengungkapan kasus ganja dengan total 317,67 gram, sabu sebanyak 1,87 gram jika dibanding pada tahun 2018 Polda berhasil mengungkap 18 kasus narkoba namun untuk Januari tahun ini, menurun hanya 6 kasus.

“Pada periode Januari 2018, polisi berhasil mengamankan 20 tersangka, sementara pada periode yang sama di tahun 2019, jumlah tersangka yang diamankan hanya 9 orang dengan inisial masing-masing R (21), A (23),B (37), A (40), U (46), I (32), I (22) dan F (36) serta E (28),” ungkapnya.

Mirzal menambahkan, pengungkapan terdapat lebih banyak di wilayah Kota Ternate yakni Kelurahan Tanah Tinggi dua kasus di susul Kelurahan Jati, Santiong, Toboko, Dufa-Dufa, Jati Perumnas, Salero, Kalumpang, Kampung Makasar Barat, Tanah Raja, Tabahawa masing masing hanya satu kasus.

Di wilayah hukum Kepulauan Tidore, lanjut Mirzal, terdapat satu kasus di Kelurahan Gurabati, sedangkan di Pulau Morotai satu kasus di Kampung Kodok.

“Tahun 2019 pada bulan Januari hingga Februari jumlah ganja yang disita sebanyak 317,67 gram, untuk tembakau jenis Gorila sebanyak 25,48 gram, shabu sebanyak 6,83 gram yang berhasil diungkap Polda Malut,” tutupnya. (Ogan)