Beranda Halmahera Utara Ini Hasil Rapat Lanjutan Penyelesaian Tapal Batas Halut dan Halbar

Ini Hasil Rapat Lanjutan Penyelesaian Tapal Batas Halut dan Halbar

1190
0
Kepala Bagian Tata Pemerintahan John Anwar Kabalmay.

TOBELO – Rapat lanjutan penyelesaian tapal batas antara Halmahera Utara dan Halmahera Barat menuju pada penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), tidak dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara dan Bupati Halmahera Barat.

Rapat yang dilaksanakan pekan kemarin(04/03) di lantai III gedung H Ditjen Bidang Adwil Kemendagri, menurut penuturan Kepala Bagian Tata Pemerintahan John Anwar Kabalmay kepada para awak media, ketidakhadiran orang nomor satu Maluku Utara alias Gubernur dikarenakan, persoalan tapal batas tersebut sudah diserahkan penuh pemerintah pusat.

“Gubernur tidak hadir, dengan alasan permasalahan ini sepenuhnya telah diserahkan ke pemerintah pusat. Sementara Bupati Halbar, tidak diketahui alasan ketidak hadirannya”, tutur Kabalmay.

Sementara, untuk Bupati Halmahera Utara, menurut pengakuan Kabag Pemerintahan, juga turut hadir. “Bupati Halmahera Utara, bersama tim penyelesaian batas daerah, hadir dalam pertemuan tersebut”, aku dia.

Rapat yang menghadirkan Kemenko Polhukam, Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Irjen kemendagri, Biro Hukum Kemendagri, Direktorat Topografi TNI AD, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan Pemda Halut.

Menurut penjelasan John Anwar Kabalmay, pertemuan tersebut menghasilkan beberapa keputusan diantaranya, penegasan batas Kabupaten Halmahera Utara dengn Halmahera Barat, sudah dilakukan sesuai tahapan ketentuan peraturan perundang-undangan serta teknis penegasan batas.

Selain itu, tambah dia, pasca penetapan Permendagri tentang kedua batas daerah tersebut, akan dilakukan penyesuaian wilayah, sinkronisasi, dan integrasi peta tematik degan mengacu kepada peta batas batas daerah, sosialisasi dan penyesuaian kebijakan program terkait lainnya.

Sebab itu, John Anwar Kabalmay berharap, dengan keluarnya PP 42 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 serta Permendagri 137 Tahun 2017, agar semua pihak dapat menahan diri untuk mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang membuat bingung masyarakat.

“Ini kan semuanya sudah jelas. Jadi saya berharap, tidak ada lagi pernyataan-pernyataan yang membuat bingung masyarakat”, harapnya. (Enold)