TERNATE – Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) Heru Tjondro, gencar melakukan pengarahan dan sosialisasi terkait penguatan, pengawasan keimigrasian merupakan bagian penting dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian.
Saat ditemui di kantor Kanwil Kemenkumham Malut, jalan Cengkeh Afo Kota Ternate Tengah, Ia mengatakan, pengawasan keimigrasian terdiri atas pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan pengawasan terhadap orang asing.
Pihaknya sendiri baru-baru ini memberikan pengarahan dan sosialisasi terkait penguatan, pengawasan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, yang memiliki wilayah kerja yang cukup luas yakni pada empat kabupaten.
“Pasal 66 Ayat 2 Huruf a menyebutkan bahwa pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang memohon dokumen perjalanan, keluar atau masuk Wilayah Indonesia, dan yang berada di luar Wilayah Indonesia. Sementara Pasal 66 Ayat 2 Huruf b menyebutkan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Indonesia,” ujar Heru Tjondro kepada wartawan media ini di ruang kerjanya Kamis (14/03).
Heru menuturkan, pengawasan keimigrasian baik terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing tersebut diterjemahkan lebih detail dalam program kegiatan satuan kerja keimigrasian yang menjadi target kinerja setiap tahun.
“Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Malut yang memiliki fungsi pembinaan, pengendalian dan pengawasan (Bindalwasnis) terhadap satuan kerja Imigrasi dalam wilayah kerjanya terus memberikan penguatan agar satuan kerja di wilayah kerjanya dapat melaksan fungsi pengawasan dengan optimal sesuai peraturan perundang-undangan,” cetusnya.
Oleh karena itu kata Heru, dibutuhkan kolaborasi dan sinergitas yang baik di antara jajaran Imigrasi.
“Seperti Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Pulau Morotai, Halmahera Tengah (Halteng) dan Halmahera Timur (Haltim) sehingga dibutuhkan kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas oleh seluruh jajaran dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian baik bagi WNI maupun orang asing saat berada dan beraktivitas di wilayah Indonesia,” tutupnya. (Ogan)