MOROTAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, akan menindaklanjuti kasus barang alat tangkap nelayan tahun 2017 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai.
“Jadi kasus ini kami akan proses selanjutnya sesudah HUT Kabupaten Morotai tanggal 20 Maret mendatang, karena saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam penyidikan,” kata Kajari Morotai, Supardi, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.
Dijelaskan, ”Kasus barang alat tangkap nelayan ini diberikan Kementerian Desa, melalui DPMD Pulau Morotai, hanya saja terdapat masalah. Karena pemberiannya salah sasaran, dan pemberian alat tangkap ini diduga tidak hanya di Pulau Rao kecamatan Morselbar, tetapi di sejumlah desa lain juga ada,” terangnya.
Kajari menambahkan, ”Kasus ini kami akan mempercepat penyidikannya, karena saat ini sudah sejumlah saksi yang kami periksa, dan target kami di atas tanggal 20 Maret mendatang itu kasus tersebut akan masuk ke proses selanjutnya,” tuntasnya. (Ical)