Beranda Maluku Utara Tidak Miliki STR, Pegawai Kesehatan  Bakal Kena Sanksi

Tidak Miliki STR, Pegawai Kesehatan  Bakal Kena Sanksi

1639
0
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Fatia Suma.

TERNATE – Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Fatia Suma, menuturkan semua rumah sakit (RS) pegawainya wajib harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai syarat pengurusan dokumen ijin praktek.

Ia menuturkan, bahwa jika ada pegawai RS yang belum memiliki STR maka mereka belum bisa menyetuh pelayan namun lebih kepada administrasi saja. “Sambil menunggu keluarnya STR,” ungkapnya.

Proses perolehan STR itu sendiri, harus dilakukan perpanjang setiap periodik, bagi pegawai yanh sudah miliki STR. “Untuk Bidan sendiri perpanjangan STR per 3 tahun, untuk Dokter per 5 Tahun,” jelasnya.

Menurutnya, memiliki STR wajib karena telah diatur dalam UU, jadi semua lulusan Poltekes dan tenaga kesehatan, harus melewati satu tahap ujian kompetensi, jika tidak melewati tahapan tersebut, maka tidak bisa miliki STR.

Jika kedepatan ada pegawai RS yang bekerja dan tidak memiliki STR akan ditindak sesui dengan aturan yang ada. “Selama ini fungsi pengawasan dan pembinaan Dinas kesehatan, melalui seksi SDM kita berlakukan, bukan hanya Puskesmas namun seluruh RS dan tempat mandiri diawasi,” tandasnya. (AC)