Beranda Maluku Utara Pasal Tentang PAW Kepala Desa Masuk Pembahasan Pansus

Pasal Tentang PAW Kepala Desa Masuk Pembahasan Pansus

831
0

TIDORE KEPULAUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan melalui Panitia Khusus (Pansus) A dan Tim Eksekutif yang terdiri dari Bagian Organisasi, Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), belum lama ini telah membahas secara tuntas review atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa dengan memasukan pasal tentang Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ketua Pansus A, Abd Haris Ahmad kepada media ini mengatakan bahwa sebenarnya aturan tersebut, telah diatur pada peraturan lebih atasnya lewat Permendagri. Namun di Perda nomor 5 tahun 2016 kemarin tentang Pemilihan, Penetapan dan Pemberhentian Kepala Desa tidak mengatur tentang pergantian antar waktu oleh kepala desa.

“Makanya pemerintah daerah mengajukan rancangan perubahan dengan memasukan pasal-pasal terkait pergantin antar waktu tersebut,” jelas Haris.

Dijelaskan Haris, pergantian antar waktu ini penting, sebab bilamana kepala desa dalam tugasnya tersandung masalah hukum, kemudian diberhentikan maka bisa untuk dilakukan PAW.

Dalam rapat itu, Pansus A juga membahas terkait dengan pemilihan bergelombang dirubah menjadi pemilihan kepala desa secara serentak pada tahun 2019 dan 2021, serta pencalonan kepala desa yang memperbolehkan calon dari luar desa, tanpa memperhatikan atau menentukan masalah domisili di desa tersebut. (SS)