Beranda Halmahera Timur Diduga Caleg Petahana Bagi Bantuan Pakai APBD, Sekretaris DPD Golkar Haltim Lapor...

Diduga Caleg Petahana Bagi Bantuan Pakai APBD, Sekretaris DPD Golkar Haltim Lapor Bawaslu

1004
0
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Haltim, Bunghae Kiye.

MABA – Diduga sejumlah oknum Caleg petahana bagi-bagi sembako pakai APBD, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Haltim, Bunghae Kiye, laporkan ke Bawaslu Malut, agar lebih memperketat pengawasan di lapangan.

Hal tersebut, disampaikan langsung dihadapan Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin dan Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir, disela-sela, kegiatan  sosialisasi tahapan kampanye dan rapat umum Pemilu Presiden dan Legislatif, di Hotale Kartika Buli, Selasa (19/3/2019).

Dikatakannya, Bawaslu Haltim dan jajarannya harus lebih peka dalam melakukan pengawasan di lapangan. Sebab menurutnya, belakangan ditemukan banyak Caleg petahana yang gerilya meminta dukungan masyarakat dengan cara bagi-bagi bantuan berupa mesin paras, mesin parut dan bantuan lainnya.

”Kalau seperti ini maka kita yang baru dirugikan, sehingga kita minta Bawaslu lebih aktif dalam melakukan pengawasan,” cetusnya.

Mirisnya lagi, lanjutnya, bantuan yang diberikan caleg petahana kepada masyarakat dengan dalil dana aspirasi tersebut, ditarik kembali dari tangan masyarakat karena dianggap tidak sepaham dalam proses Pemilu 2019.

”Kalau modelnya seperti ini maka tidak bisa disebut dana aspirasi, maka kita minta keseriusan Bawaslu dalam menelusuri dugaan pelanggaran ini,” harapnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin, mengatakan modus kampanye terselubung Caleg petahana menggunakan APBD memang baru sebatas informasi yang disampaikan Sekretaris DPD II Partai Golkar Haltim Bunghae Kiye, namun apabila ditelusuri dan terbukti benar maka sudah pasti akan dicoret dari daftar Caleg karena melanggar ketentuan.

”Kita sudah perintahkan Bawaslu Haltim untuk menelusuri, karena ini sangat dilarang DPRD aktif menggunakan fasilitas negara dalam kampanye,” tegasnya.

Dijelaskannya, modus operandi yang dilakukan DPRD aktif yang kembali bertarung sebagai Caleg ini yakni, memanfaatkan anggaran reses meraih simpati masyarakat. Akan tetapi, dalam ketentuan reses yang dimaksud itu menyerap aspirasi atau keluhan masyarakat setempat tanpa ada agenda lain.

”Personil pengawas Pemilu sangatlah terbatas sehingga kami minta masyarakat atau partai politik yang menemukan Caleg petahana kampanye saat reses, segera berikan informasi ke pengawas Pemilu melalui telepon, WA, messenger ataupun lainnya,” tandasnya. (Dhy)