Beranda Maluku Utara Bupati: Anggaran Pembangunan Empat Item Kegiatan Rp 150 Miliar 

Bupati: Anggaran Pembangunan Empat Item Kegiatan Rp 150 Miliar 

661
0
Bupati Benny Laos, saat memberikan sambutan di acara paripurna penyampaian Ranperda pelaksaan kegiatan ke empat pembangunan tersebut, Kamis (21/3).

MOROTAI – Sebanyak empat item kegiatan pembangunan melalui sistem Multiyears yang diusung oleh Bupati Morotai, Benny Laos dan Wakilnya, Asrun Padoma, nampaknya harus menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mulai tahun 2019-2022 yang bernilai ratusan miliar lebih.

Keempat pembangunan tersebut adalah pembangunan Masjid Raya dan Islamic Center senilai Rp 73,1 miliar, gedung Oikumene senilai Rp 15 miliar, sementara pembangunan gedung Kampus Unipas senilai Rp 25 miliar lebih, dan pembangunan gedung Koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) senilai Rp 33 miliar lebih. Total anggaran yang bakal dihabiskan oleh Pemda melalui APBD Rp 150 miliar.

”Kami upayakan sebelum masa jabatan kami berakhir (2021), ke empat pembangunan yang masuk dalam sistem Multiyears ini sudah selesai dibangun,” ungkap Bupati Benny Laos, saat memberikan sambutan di acara paripurna penyampaian Ranperda pelaksaan kegiatan ke empat pembangunan tersebut, Kamis (21/3).

Orang nomor satu di Pemkab Morotai ini menjelaskan, ”Dasar hukum yang dijadikan materi penyusunan Ranperda Multiyears itu adalah peraturan Presiden nomor 67 tahun 2015 Tentang Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infastruktur sebagai diubah kedua atas peraturan Presiden nomor 56 tahun 2011. Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 56/PKM.02/2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multiyears Contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” terangnya.

Lanjut dia, ”Keterbatasan alokasi anggaran untuk pelaksaan kegiatan pembangunan infastruktur mengakibatkan pelaksaan pembangunan infastruktur membutuhkan waktu lebih dari satu tahun anggaran, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, perlu adanya jaminan kepastian hukum penyediaan anggaran untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Olehnya itu, perlu ditetapkan payung hukum sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan tahun Jamak/Multiyears Morotai tahun 2019-2022,” timpalnya.

Menurut Bupati, “Pemerintah daerah berkeyakinan, bahwa program kegiatan yang didanai melalui pembiayaan tahun jamak tersebut dapat diselesaikan sampai pada tahun 2022, terhitung mulai tahun 2019 dengan total anggaran Rp 150 miliar,” ujarnya.

Sementara untuk Ranperda pemanfataan lahan kosong, lanjut Bupati, ”Ranperda ini memiliki sejumlah tujuan salah satunya, dimana Ranperda ini memiliki nilai tambah dan produktivitas sektor pertanian, perkebunan dan peternakan. Ini sebagai upaya mencapai misi pembangunan kami yang ketiga, yakni menyembangkan ekonomi kerakyatan yang berorintasi pada peningkatan nilai tamba, sesuai dengan karakteristik dan potensi unggulan daerah untuk mewujudkan pengelolaan dan pemanfatan tanah yang memberi kontribusi bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” tandasnya. (Ical)