Beranda Maluku Utara Terkendala Dokumen, Tujuh Kontainer Surat Suara Belum Dapat Dibuka

Terkendala Dokumen, Tujuh Kontainer Surat Suara Belum Dapat Dibuka

799
0
Kontainer yang berisi surat suara di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

Kasman Tan: Tetap optimis jutaan surat suara itu dapat didistribusikan dan selesai pada waktunya.

TERNATE – Tujuh (7) kontainer berisi surat suara Pemilu serentak 2019 akhirnya tiba di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) setelah dibawa dengan kapal Tanto Sakti dari Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu 24/03/19.

Surat suara yang tiba langsung di turunkan dari kapal, yang dikawal ketat aparat kepolisian Samapta Polda Malut dan anggota penyelenggara KPU-Bawaslu Provinsi. Namun tujuh kontainer yang berisi empat juta sembilan belas ribu suara itu terancam tidak bisa didistribusikan hari ini ke 10 kabupaten kota karena keterlambatan dokumen dari pihak ekspedisi.

Anggota KPU, Provinsi Maluku Utara, Kasman Tan mengatakan, tujuh kontainer surat suara yang telah tiba di pelabuhan Ahmad Yani Ternate itu, dapat dibuka apa bila, pihak ekspedisi Farust Pratama dan pihak Pelabuhan Ahmad Yani menerima berita acara pemeriksaan atau BAP.

“Ternyata itu bisa dibuka atau dibongkar apabila pihak ekspedisi telah menerima dokumen BAP, dan di BAP itu baru kita mengetahui kontainer tersebut berisi apa sebab mereka takut membuka kalau belum ada surat berita acara pemeriksaan,” ungkap Kasman

Kasman Tan juga berharap hari ini, surat suara itu dapat dibuka dari kontainer dan bisa didistribusikan ke sepuluh kabupaten kota, mengingat waktu pencoblosan semakin dekat, sebab surat suara masih akan dilakukan penyortiran, pelipatan dan pendistribusian ke TPS-TPS.

Namun begitu, Kasman Tan tetap optimis jutaan surat suara itu dapat didistribusikan dan selesai pada waktunya.

Masih menurut Kasman, “Tujuh kontainer yang tiba di pelabuhan Ahmad Yani Ternate baru tiga kontainer yang diturunkan sementara empat kontainer masih berada di dalam kapal,” tutup Kasman. (HI)