Beranda Advetorial Wali Kota Ternate serahkan LKPJ 2018 kepada BPK Provinsi Malut

Wali Kota Ternate serahkan LKPJ 2018 kepada BPK Provinsi Malut

1101
0
Wali Kota Ternate, DR H Burhan Abdurahman menyerahkan LKPJ pada BPK Malut. Foto : Dokumentasi Humas Setda Kota Ternate.

Burhan Abdurrahman : Kota Ternate yang pertama di Provinsi Maluku Utara melaporkan LKPJ ke BPK.

TERNATE – Ketegasan dan kedisiplinan dari seorang pemimpin di Kota Ternate yang menjabat selama dua priode sebagai Wali Kota Ternate, H. Burhan Abdurahman memberikan bukti. Pasalnya Wali Kota Ternate sebagai orang pertama dari 10 Kabupaten Kota di Provinsi Maluku Utara yang lebih awal memasukkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2018 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara. Penyerahan itu dilakukan di Kantor BPK Provinsi Maluku Utara Selasa (26/03/19).

Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman usai menyerahkan LKPJ tahun 2018 menuturkan, “Kota Ternate yang pertama di Provinsi Maluku Utara melaporkan LKPJ ke BPK. Penyampaian ini, memenuhi aturan undang- undang yaitu selambat-lambatnya tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran dan tiga bulan sesudah berakhir tahun anggaran. Jadi 31 Maret batas memasukan laporan tersebut,” jelasnya.

Setelah LKPJ sudah disampaikan, sambung Wali Kota, selanjutnya pemerintah Kota siap untuk dilaksanakan pemeriksaan dengan memenuhi berbagai macam persyaratan-persyaratan.

Diharapkan laporan yang disampaikan ini sudah bisa menggambarkan satu tahun aktifitas pemerintah Kota Ternate dan memenuhi syarat-syarat yang lain yang telah disampaikan.

Diungkapkan Wali Kota, kalaupun ada catatan pada pemeriksaan pendahuluan sebelumnya belum ada penyelesaian tentunya menjadi tugas pemerintah Kota untuk menyelesaikan agar berusaha terus untuk menjadi pengelolaan keuangan yang baik untuk mempertahankan WTP, maka harus ditindaklanjut.

Ia menegaskan, pihaknya akan berusaha untuk menyelesaikan sebelum berakhirnya pemeriksaan BPK yang akan dimulai pada 1 April mendatang.

Sementara bagi sekretariat DPRD yang belum menyelesaikan temuan perjalanan dinas pada pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, mulai hari ini langsung meminta Sekwan selesaikan agar tidak menunggu lama untuk diselesaikan. Sebab, baginya itu kewajiban memang BPK itu alat kontrol untuk melihat kelemahan, kekurangan yang terjadi selama pemeriksaan dan biasanya terjadi temuan berkaitan dengan pekerjaan yang merupakan tanggung jawab yang harus diselesaikan sehingga selesai 100 persen.

Kata Wali Kota, “Selama proses April pemeriksaan ini SKPD keluar daerah berdasarkan rekomendasi Wali Kota agar kepala SKPD bertanggungjawab karena berbeda dengan tahun sebelumnya dimana tahun ini pemeriksaan dilalukan oleh Kantor Akuntan Publik dan BPK sehingga BPK hanya rekomendasi sehingga diminta SKPD stand bay sehingga jika ada hal-hal urgent yang penting bisa dikoordinasi,” terangnya.

“Terkait temuan perjalanan dinas yang belum diselesaikan harus diselesaikan Sekwan karena sudah menjadi temuan BPK tidak bisa hapus begitu saja karena jika tidak diselesaikan maka kedepan menjadi tunggakan temuan,” cetus Wali Kota.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, M. Ali Asyhar mengatakan, penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut, merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan Gubernur Bupati Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya dalam Pasal 32 ayat (1) UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga dinyatakan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBN dan APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

“Penyampaian LKPD Kota Ternate Tahun 2018 diserahkan langsung oleh Wali Kota Ternate H. Burhan Abdurahman dan juga penyampaian LKPD Kabupaten Halmahera Utara diserahkan langsung oleh Bupati Frans Manery. Dalam penyampaian LKPD kepada BPK maka sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah, yakni akan dimulai pada awal April 2019,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilaksanakan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Lebih jauh dijelaskan, BPK merancang dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat untuk menyatakan Opini atas LKPD yang disampaikan.

Keseluruhan proses pemeriksaan sesuai dengan standar tersebut agar hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi dasar pengambilan keputusan bagi para pengguna LHP BPK.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK mengharapkan adanya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah yang salah satu indikatornya adalah dengan opini yang diraih oleh pemerintah daerah. Sesuai dengan visi BPK untuk menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat,” paparnya.

Pemeriksaan BPK, sambung dia, akan memastikan bahwa seluruh pengelola keuangan negara telah menyusun dan melakukan program kegiatan pembangunan yang langsung berhubungan dengan pencapaian tujuan negara yakni terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. (AC)