Beranda Halmahera Utara TKA Diperketat Lewat Pengawasan dan Penyebaran Informasi

TKA Diperketat Lewat Pengawasan dan Penyebaran Informasi

590
0

APOA Jadi Tumpuan Laporan Keberadaan Orang Asing

TOBELO – Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Halmahera Utara, terus di perketat pengawasannya oleh Kantor Imigrasi (Kanin) Kelas II B Non TPI Tobelo.

Hal ini disampaikan langsung oleh Douglas Simamora, Kepala Kanin Tobelo lewat rilisnya kepada media ini, Rabu (27/03). Menurut dia, memperketat pengawasan dan penyebaran informasi keimigrasian bertujuan, guna memberikan pengetahuan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian terutama bagi Warga Negara Asing (WNA).

Selain itu tambah Douglas, kegiatan pengawasan merupakan salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yaitu, melakukan pengawasan terhadap lalu lintas, keberadaan, dan kegiatan orang asing di Indonesia.

“Kami sudah melakukan empat kali pengawasan diwilayah Kabupaten Halmahera Utara dalam kurun waktu tiga bulan di tahun 2019,” kata Douglas.

Douglas menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pengawasan ke lapangan, dengan memeriksa kelengkapan dokumen Keimigrasian. Dia juga menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian.

Sekedar diketahui, petugas Kanin Tobelo juga telah memberikan informasi sebuah aplikasi yang memuat laporan keberadaan orang asing atau APOA.

“Petugas Kanin Tobelo juga memberikan informasi mengenai Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), dimana aplikasi ini berfungsi untuk melakukan pelaporan bagi siapa pun yang memberikan penginapan kepada orang asing, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 72 (2) Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya”, jelas Douglas.

Terkait hal ini, Douglas Simamora berharap, peran dan kerjasama dengan para pemilik hotel dan penginapan yang beroperasi di kota Tobelo, sangatlah diharapkan.

“Kita berharap, ada kerja sama yang baik dengan semua pihak. Pemilik penginapan harus menginformasikan kepada kami di sini (www.apoa.imigrasi.go.id). Hal ini juga bertujuan untuk lebih mengefektifkan pengawasan kepada Orang Asing,” harap Douglas menutup penyampaian beritanya. (Enold)