Beranda Maluku Utara Sekot Minta Penyelenggara Negara di Lingkup Pemkot Ternate Segera Masukan LHKPN

Sekot Minta Penyelenggara Negara di Lingkup Pemkot Ternate Segera Masukan LHKPN

659
0
DR. M Tauhid Soleman

TERNATE – Sekretaris Daerah Kota Ternate DR. M.Tauhid Soleman, meminta agar semua penyelenggara negara di lingkup pemerintah Kota Ternate, wajib memasukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secepatnya.

Setiap penyelenggara negara wajib untuk, bersedia diperiksa kekayaannya, melaporkan harta kekayaannya dan mengumumkan harta kekayaannya.

Kandidat atau calon penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan kekayaanya.

Misalnya calon presiden dan calon wakil presiden serta calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Penyelenggara negara yang lalai dalam memenuhi kewajiban LHKPN, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan UU yang berlaku.

Sekot menyampaikan bahwa, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat ini diminta untuk semua penyelenggara negara yang masuk dalam 126 yang wajib menyampaikan LHKPN agar secepatnya memasukan laporan LHKPN-nya.

“Saat ini sudah sekitar 70 sudah memasukan LHKPN nya dan sekitar 50 yang belum memasukan LHKPN-nya,” ungkapnya.

Sekot meminta agar 50 wajib LHKPN yang belum melaporkan agar dipercepat, ada beberapa SKPD termasuk PUPR dan beberapa lainnya, “Untuk PPK saya yang bendahara itu wajib memasukan LHKPN nya,” tandasnya. (AC)