Beranda Hukrim Kabur Selama Tiga Bulan, Napi Curanmor Berhasil Dibekuk Tim Gabungan

Kabur Selama Tiga Bulan, Napi Curanmor Berhasil Dibekuk Tim Gabungan

550
0
Pelaku dihadiahi timah panas.

TERNATE – Satu narapidana (Napi) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial RA alias Jepo yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Tobelo, selama kurang lebih tiga bulan, akhirnya berhasil dibekuk.

Kronologis penangkapan yang berhasil di himpun media ini, pelaku dibekuk di desa Duma kecamatan Galela Barat, kabupaten Halmahera Utara (Halut) pada tanggal 23 Maret lalu.

Saat tim gabungan dari Lapas Kelas IIB Tobelo dan Polres Halut, dipimpin Kalapas Kelas IIB Tobelo ini melakukan penangkapan, dalam penangkapan pelaku Jepo melakukan perlawanan dan mencoba kabur, karena situasi di malam hari, terpaksa anggota menghadiahi satu tembakan di bagian kaki kanannya.

Kepala Devisi Kemasyarakatan (Kadiv Pas) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara (Malut) Muji Raharjo kepada wartawan membenarkan hal tersebut, bahwa narapidana yang kabur dari Lapas tersebut sudah ditangkap oleh anggota gabungan

“Iya napi yang kabur sudah dibekuk anggota gabungan Lapas dan anggota Polres Halut yang dipimpin Kalapas, disaat penangkapan berlangsung Jepo melakukan perlawanan dan mencoba kabur, karena ketentuan SOP, Jepo dihadiahi timah panas di kaki kanan” kata Muji di ruang kerjanya Senin (08/04/2019).

Muji menegaskan napi tersebut akan diberikan tindakan disiplin, karena kabur dari Lapas, merupakan pelanggaran berat.

“Sanksinya tidak mendapatkan remisi, kunjungan semuanya tidak dapat karena ini adalah pelanggaran berat, dan bahkan Napi tersebut bakal di pindahkan jauh dari Lapas Kelas IIB Tobelo,” tegas Muji.

Sementara itu kata Muji, komandan jaga dengan sengaja mengeluarkan napi tersebut sudah dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Jailolo. (Ogan)