Nuryadin Rahman : “Konsumen juga harus mengatahui hak dan kewajiban, misalnya soal timbangan yang sudah diberi tanda (stiker-red), jika timbangan belum ditandai artinya timbangan itu belum diukur, konsumen memiliki hak untuk menanyakan keabsahan timbangan tersebut”.
TERNATE – Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional dan menyambut bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, bersama UPT Kantor Meterologi Ternate, Rabu (10/4/2019) melaksanakan sidang tera, terhadap sejumlah pedagang di pasar yang berada di kawasan Gamalama Kota Ternate.
Sidang tera yang dilakukan terhadap timbangan pedagang di pasar, dilakukan tim gabungan Disperindag, yang terdiri dari, Kantor UPT Meterologi Kota Ternate bersama Disperindag Kota Ternate.
Kepala Disperindag Kota Ternate, Nuryadin Rachman saat memberikan keterangan resminya, Rabu (10/4/2019) mengatakan, pelaksanaan sidang tera yang dilakukan tim gabungan, merupakan upaya Disperindag untuk melindungi konsumen di Kota Ternate.
“Menyambut bulan suci ramadan dan memperingati Hari Konsumen Nasional, Disperindag Kota Ternate dan UPT Kantor Meterologi melakukan tera ulang atau kalibrasi terhadap timbangan pedagang di kawasan pasar yang berada di Kelurahan Gamalama Ternate,” kata Nuryadin.
Menurutnya, tera ulang timbangan ini rencananya akan dilakukan selama sepekan terhadap pedagang sayur mayur, pedagang sembako, pedagang buah hingga pedagang emas yang beraktifitas di pusat perdagangan dalam wilayah Kota Ternate.
“Kegiatan tera atau tera ulang Ukur Timbang Takar dan Perlengkapan (UTTP) hari pertama oleh kantor UPT Meterologi kota Ternate dan Disperindag di Pasar Higienis, sebanyak 64 timbangan, dengan rincian 60 timbangan tidak bermasalah atau sah dan 4 timbangan bermasalah atau batal,” ungkap Kadisperindag yang akrab dipanggil Yadi.
Dia memastikan, kegiatan ini akan dilakukan pada seluruh pusat perdagangan yang ada di Kota Ternate, “Kita akan turun pada semua pasar termasuk pasar Syariah Sasa dan pasar Dufa Dufa,” ungkap Yadi.
Kepada seluruh masyarakat Kota Ternate, Kadis Perindag menghimbau untuk memperhatikan timbangan atau alat ukur, sebab nanti setelah di tera, timbangan tersebut akan ditandai dengan stiker yang menerangkan tentang status timbangan, apakah sah atau batal.
“Ini juga bagian dari upaya Disperindag untuk melindungi konsumen dan memastikan konsumen mendapat pelayanan yang sesuai. Konsumen juga harus mengatahui hak dan kewajiban, misalnya soal timbangan yang sudah diberi tanda (stiker-red), jika timbangan belum ditandai artinya timbangan itu belum diukur, konsumen memiliki hak untuk menanyakan keabsahan timbangan tersebut,” pungkas Yadi. (Bento)