Beranda Maluku Utara Kegiatan Rencana Pengelolaan KKP Pulau Rao dan Tanjung Dehegila Resmi Digelar 

Kegiatan Rencana Pengelolaan KKP Pulau Rao dan Tanjung Dehegila Resmi Digelar 

1132
0

MOROTAI – Bertempat aula di hotel perdana Desa Darame Kecamatan Morselbar, Senin (13/5), WCS-USAID SEA PROJECT Maluku Utara, Dinas Kaluatan dan Perikanan Provinsi Malut bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai melakukan konsultasi publik rencana pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Rao – Tanjung Dehegila di Pulau Morotai.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh para Forkompimda, Tim pelaksana WCS-USAID SEA PROJECT Maluku Utara, para pimpinan SKPD, Camat Morsel dan Camat Morselbar.

Asisten I Setda Pulau Morotai, Muchlis Baay, saat membacakan sambutan Bupati menyampaikan, ”Sebagai daerah yang bercorak kepulauan dan bahari, Pulau Morotai memiliki potensi sumberdaya kelautan dan perikanan yang sangat besar. Potensi ini merupakan modal pembangunan melalui pemanfaatan optimal dan berkelanjutan demi peningkatan ekonomi masyarakat. Optimalisasi dan keberlanjutan pemanfaatan akan tercapai bila terdapat keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian ekologi sumberdaya perikanan. Tujuan konservasi merupakan salah satu upaya dalam memperbaiki stok perikanan sekaligus menjamin ketersediaan sumberdaya dalam jangka panjang,” ungkap Asisten.

Menurutnya, ”Saat ini sudah banyak bukti empiris yang menunjukkan bahwa program konservasi dapat memberikan pengaruh positif terhadap keberadaan ekosistem dan meningkatnya kelimpahan keanekaragaman jenis ikan. Untuk itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pulau Morotai berupaya mendukung target Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menggandakan target KKP menjadi 20 juta hektar pada tahun 2020, berdasarkan pada regulasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K),” jelasnya.

Selain itu dijelaskan juga, ”Akan dicadangkan 65.520 Hektar kawasan konservasi yang telah termuat dalam dokumen RZWP-3-K Provinsi Malut mulai tahun 2018-2038, yang ditetapkan oleh Gubernur Maluku Utara melalui SK pencadangan Gubernur Maluku Utara nomor 361/KPTS/MU/2018 Tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Pulau Rao -Tanjung Dehegila Kabupaten Pulau Morotai yang diperuntukan sebagai Taman Wisata Perairan (TWP), ”terang Asisten.

Melalui kesempatan itu,  dirinya, atas nama pemerintah daerah, mengucapkan  terima kasih kepada pihak pelaksana WCS-USAID SEA PROJECT Maluku Utara dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, serta pihak lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah bersama-sama membantu dalam proses penyusunan dokumen pencadangan hingga rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan di Kabupaten Pulai Morotai.

Sementara, salah satu Kabid di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Morotai Fachrudin Nanti, saat membacakan sambutan Kepala DPK Morotai menyatakan, ”Dalam rangka mendukung Kabupaten Pulau Morotai yang kita cintai ini, sesungguhnya bahwa kawasan konservasi perairan sudah berlangsung sejak tahun 2017,” jelas Kabid.

Dia menambahkan, “Di Maluku Utara ini hanya 5 kawasan yang dipertahankan untuk Indonesia bagian Timur yaitu, Kabupaten Pulau Morotai, Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah dan Tidore Kepulauan. Oleh karena itu, kita harus memberikan informasi yang terbaru yang terbaik untuk pengembangan, dalam melindungi ekosistem laut terutama ikan-ikan yang sudah dilindungi,” tandas Kabid. (Ical)