Beranda Maluku Utara DPRD Kota Tidore Kepulauan Gelar Rapat Paripurna

DPRD Kota Tidore Kepulauan Gelar Rapat Paripurna

702
0

TIDORE KEPULAUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menggelar Rapat Paripurna ke-3 dan ke-4 masa persidangan II Tahun 2019 dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2018 dan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi (steemotivering) atas 3 (tiga) buah rancangan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan, Selasa (14/5/2019).

Rapat Paripurna ke-3 dan ke-4 masa persidangan II Tahun 2019 dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2018 dan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi (steemotivering) atas 3 (tiga) buah rancangan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan itu dipimpin Ketua DPRD Anas Ali, dan dihadiri langsung Walikota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim MH, unsur Forkompinda, Penjabat Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli, Wakil Ketua TP PKK, Ketua Dharma Wanita Persatuan dan para pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Dan 21 dari 25 anggota DPRD.

Walikota dalam pidato pengantar penyampaian  LKPJ menyampaikan dari beberapa aspek pendapatan daerah tahun 2018 sebesar Rp. 867.746.252.506 dan terealisasi sebesar Rp. 841.858.752.540 atau sebesar 97,02%. apabila dibandingkan dengan tahun 2017 sebesar Rp. 788.502.701.410 dan terealisasi sebesar Rp.773.802.612.390. Maka pendapatan daerah Tahun 2018 mengalami peningkatan sebesar Rp. 68.056.140.150.

Selanjutnya, Realisasi Belanja Daerah pada Ttahun 2018 sebesar Rp. 846.515.913.654 dari anggaran  Rp.896.790.059.050 atau terealisasi sebesar 94.39%. Sementara pembiayaan daerah di Tahun 2018 terealisasi sebesar Rp.29.044.861.041 digunakan untuk menutup devisit sebesar Rp.4.657.179.114. Dengan demikian SILPA Tahun 2018 berdasarkan data sementara sebesar Rp.24.387.681.927.

Adapun prestasi yang dapat dicapai pada tahun 2018 Kota Tidore Kepulauan  mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dalam pengelolaan keuangan Daerah tahun 2017. Untuk Tahun 2018 belum dapat disampaikan karena masih dalam tahapan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Hal ini membuktikan bahwa kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terus mengalami perbaikan dan peningkatan, serta ditetapkan Tidore menjadi anggota jaringan Global Kota Magellan pada Pertemuan ke-V di Cebu, Philipina bulan Februari Tahun 2016 lalu.

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan juga menunjukan beberapa prestasi dan keberhasilan  pada tahun 2018 baik ditingkat nasional maupun tingkat Provinsi Maluku Utara yaitu Juara Pakarti Utama I Tingkat Nasional pelaksana terbaik Pemanfaatan halaman pekarangan (HATINYA PKK), Anugerah Kota Layak Pemuda Tahun 2018, Penghargaan INAGARA (Inovasi Administrasi Negara), Anugerah kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Penghargaan Kota Peduli Hak Asasi Manusia Tahun 2018, Peningkatan Akuntabilitas Kinerja dengan kategori CC oleh Kementerian PAN-RB, Mengirimkan perwakilan Anggota Paskibraka Tingkat Nasional Tahun 2018, Penghargaan Adipura ke-9 kategori Kota kecil terbersih se Indonesia, Penyelenggara Pemerintahan Daerah terbaik se Provinsi Maluku Utara Tahun 2017, Penghargaan Wali Kota Enterpreneur Award di bidang pendidikan, Penghargaan Anugerah Pandu Negeri Tahun 2018 Kategori sepuluh pemerintah daerah dengan kinerja dan tata kelola baik diseluruh Indonesia, dan kategori pemerintah kinerja terbaik di kawasan Indonesia Timur.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Anas Ali dan dihadiri 21 dari 25 anggota DPRD, menyetujui dan mengesahkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Penetapan dan Pemberhentian Kepala Desa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan. Untuk  selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan ini dan dituangkan ke dalam Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan nomor 170/06/02/2019.

Dalam kesempatan ini, keenam fraksi yang memberikan pendapat akhir, yakni Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Amanat Indonesia Raya, Fraksi Bintang Kebangsaan, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Golkar, menerima dan menyetujui Ranperda tentang 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan.

Dikatakan, Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah secara resmi melalui Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I pada tanggal 4 Januari 2019 lalu dan akhirnya disetujui ini, tentunya arah dan sasaran pembentukannya adalah dimaksudkan untuk dapat memberikan kontribusi ekonomi daerah yang tentunya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.

Diakhir Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Tidore Kepulauan Tahun 2018 dilanjutkan dengan penyerahan dokumen LKPJ oleh Wali Kota Ali Ibrahim kepada Ketua DPRD Anas Ali.

Setelah disetujui dan disahkan oleh DPRD, dilanjutkan dengan penandatanganan sekaligus penyerahan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD kepada Wali Kota Tidore. (Hms/SS)