Beranda Maluku Utara Delapan Daerah Dapat WTP Dari BPK

Delapan Daerah Dapat WTP Dari BPK

831
0

TERNATE – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD TA 2018 kepada 10 (Sepuluh)  kabupaten, kota pada Jumat (24/5) di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara.

Penyerahan LHP LKPD oleh Kepala BPK RI Perwakilan Malut, M. Ali Asyhar kepada Ketua DPRD 10 kabupaten, kota dan Bupati, Wali Kota, terdapat 8 kabupaten kota yang berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yakni, Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Pulau Morotai, dan Kabupaten Halmahera Tengah.

“Untuk semester I di Tahun ini, pihaknya melakukan pemeriksaan LKPD pada 11 Pemerintah Daerah Wilayah Malut yang terdiri dari pemerintah provinsi dan pemerintah di 10 kabupaten, kota,” ungkapnya.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan atas LKPD kabupaten kota Tahun 2018 menunjukkan adanya peningkatan opini dibanding Tahun sebelumnya. Karena di tahun lalu terdapat 7 pemerintah kabupaten kota yang hasilnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sedangkan di Tahun ini meningkat menjadi 8 pemerintah kabupaten kota yang mendapat WTP. “Dua diantaranya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu yang memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” katanya.

Selain itu, lanjut dia, pemberian opini LKPD oleh BPK berdasarkan empat kriteria kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.

“Selain memberikan opini, harus merekomendasikan perbaikan atas kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan (UU),” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa harus sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Diantaranya, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK.

“Jawaban atau penjelasan tindak lanjut rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Malut selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima. Kalau pejabat tidak menindaklanjuti dapat dikenakan sanksi,” pungkasnya. (DU)