Beranda Hukrim Laka Laut yang Mengakibatkan Seorang Bocah Kehilangan Tangannya, Dua Nahkoda Ditetapkan sebagai...

Laka Laut yang Mengakibatkan Seorang Bocah Kehilangan Tangannya, Dua Nahkoda Ditetapkan sebagai Tersangka

527
0

TERNATE – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan dua orang tersangka Tindak Pidana Pelayaran (Laka Laut) yakni Masri Kasim (27) sebagai nahkoda Sb. Delta dan Idris Fabanyo (35) nahkoda PM. Milla.

Kronologisnya pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 WIT, terjadi kecelakaan laut di sekitar perairan Bastiong, pada pukul 16.55 WIT, speedboat Delta berlayar dari Pelabuhan Speedboat Bastiong Kota Ternate menuju Pelabuhan Speedboat Rum Kota Tidore Kepulauan, namun sebelum sampai ke tempat tujuan, 20 Meter dari Pelabuhan Speedboat Bastiong, speedboat Delta menabrak perahu motor PM. Mila yang akan tiba di pelabuhan Bastiong Kota Ternate.

Akibat kecelakaan laut tersebut, menyebabkan  seorang penumpang inisial LRJ (10) warga Desa Maitara kehilangan tangannya.

“Dengan adanya peristiwa tersebut mengakibatkan korban anak di bawah umur mengalami luka, tangan kirinya putus, dan dua orang nahkoda speadboat dan perahu motor Mila ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Arif Budi Winofa Senin (24/06/2019) saat konferensi pers.

Arif menuturkan setelah peristiwa tersebut pihaknya langsung mengecek dokumen dari keduanya dalam hal ini SB. Delta dan PM. Mila apakah telah sesuai prosedur atau tidak.

“Faktanya speedboat Delta dan PM. Mila diduga berlayar tanpa memiliki dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh syahbandar dan nakhoda, dan barang bukti sudah  diamankan guna proses lebih lanjut,” ungkap Arif.

Menurutnya, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 323 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

Pasal 323 Ayat (1) : Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

Pasal 323 Ayat (2) : Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) , mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Subsider Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana. Pasal 360 Ayat (1) : Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun. (Ogn)