Beranda Maluku Utara BSPS akan Disalurkan ke 202 KK di Ternate

BSPS akan Disalurkan ke 202 KK di Ternate

770
0

TERNATE – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( Disperkim) Selasa (25/6), melakukan sosialisasi Penerimaan Bantuan (PB) Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.4 Miliar. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota Ternate jalan Yos Sudarso, Kota Ternate Tengah.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( Disperkim) Rizal Marsaoly saat dikonfirmasi usai dari kegiatan mengatakan, untuk bantuan BSPS tahun ini mencapai 202 KK yang sudah terferivikasi di lapangan, merupakan warga dengan penghasilan lemah dan rumah tidak layak huni.

“202 KK ini tersebar di 3 Kecamata yakni Kecamatan Ternate Selatan, Tengah, dan Utara. Rumah yang ada di 3 kecamatan ini tidak ada rusak ringan, semuanya rusak parah. Anggaran yang akan di terima Rp.15 juta per-KK di tambah dengan Indeks Kemahalan Konstruksi Rp.115.000, dan ditambah dengan ongkos tukang sebesar Rp.1.500.000,” jelasnya.

Lanjut dia, 202 KK ini tersebar di 15 kelurahan yang termasuk dalam Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor 62/Il.4/KT/2019 tentang Penetapan Lokasi Kumuh di Kota Ternate.

Dalam pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya terbagi atas 3 termin, dimana, yang pertama meliputi, Kelurahan Fitu, dengan jumlah 22 unit rumah, KeIurahan Kalumata dengan jumlah 29 unit. Jadwal penyaluran bahan termin 1 dimulai dari tanggal 29 Juni sampai 29 Juni 2019.

Termin II meliputi Kelurahan Kalumata, dengan jumlah 9 unit (sisa), Kelurahan Kayu Merah, dengan jumlah 19 Unit, Kelurahan Bastiong Karance, dengan jumlah 6 Unit, Kelurahan Bastiong Talangame, dengan jumlah 18 Unit, Kelurahan Mangga Dua, dengan jumlah 2 Unit, Kelurahan Mangga Dua Utara, dengan jumlah 5 Unit, Kelurahan Dufa Dufa, dengan jumlah 12 Unit, Kelurahan Tubo, dengan jumlah 20 Unit, Jadwal penyaluran bahan termin II, dimulai pada tanggal 30 sampai Juli 30 Agustus 2019.

Termin llI meliputi, Kelurahan Tubo, dengan jumlah 12 unit, Kelurahan Sangaji, dengan jumlah 10 unit, Kelurahan Toboleu, dengan jumlah 17 unit, Kelurahan Soa Sio, dengan jumlah 4 unit, Kelurahan Salero, dengan jumlah 6 unit, Kelurahan Makassar Timur, dengan jumlah 9 unit, Kelurahan Kota Baru, dengan jumlah 2 unit. Jadwal penyaluran bahan Termin 3 dimulai pada tanggal 31 Agustus sampai 30 September 2019.

Dikatakan, dalam surat edaran Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Nomor 01ISE/dr/2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman Sub Bidang Rumah Swadaya, dijelaskan bahwa pertama, masyarakat penerima bantuan wajib menyelesaikan pembangunan rumah sesuai dengan rencana anggaran biaya sehingga menjadi rumah yang Iayak huni.

Kedua, dalam hal penerima bantuan tidak menyelesaikan pembangunan maka akan dikenakan sanksi, mengembalikan bantuan yang telah diberikan kepada Disperkim Kota Ternate.

Ketiga, dalam hal apabila diketahui masyarakat penerima bantuan menjuaI/memindahkan bahan bangunan kepada pihak Iain maka akan diberikan sanksi, mengembalikan bahan bangunan yang telah dijuaI/dipindahkan dalam bentuk uang sejumlah bahan bangunan tersebut dan akan diproses secara hukum melalui Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kota Ternate.

“Yang ke empat, dalam hal masyarakat penerima bantuan tidak menyelesaikan pembangunan rumah sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dengan progres 100 persen maka akan diberikan peringatan sebanyak 3x dan apabila masih tidak mengindahkan maka akan diserahkan kepada tim TP4D Kejaksaan Negeri Kata Temate,” pungkasnya. (DU)