TERNATE – Pasca peringatan Hari Anti Narkotika International atau HANI 2019 pada tanggal 26 Juni lalu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara kembali membekuk dua orang penyalahguna narkotika, yakni satu orang kurir ganja diduga jaringan Medan dan satu orang pengguna narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Drs. Edi Swasono M.M mengatakan, penangkapan kasus narkotika ini, diawali dengan penangkapan satu orang tersangka yang diduga pengguna narkoba jenis sabu pada hari Minggu tanggal 30 Juni oleh Tim berantas BNNP Malut, berinisial AYA alias Yani (48), ungkap Jenderal Bintang satu itu.
Lanjut Kepala BNNP, Tersangka yang dibekuk Tim Pemberantasan BNNP Malut diketahui sebagai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Maluku Utara.
“Satu tersangka yang ditangkap oleh tim Berantas BNNP Malut, merupakan seorang ASN pada lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ucapnya.
Menurutnya, Yani ditangkap di rumahnya di kelurahan Jati pada pukul 03.30 WIT dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram bersama alat penghisap sabu.
Di hari yang sama, Minggu 30 Juni 2019 pukul 14.14 WIT, tim pemberantasan BNNP Malut juga melakukan penangkapan terhadap seorang terduga kurir narkotika jenis ganja bernama RF alias Ifan (27) yang berprofesi sebagai tukang ojek.
Ifan merupakan warga Kelurahan Fitu Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate.
Ia diamankan ketika sedang menerima paket kiriman dari ekpedisi berupa satu paket ganja seberat 1 kilogram. Tersangka langsung diamankan tim berantas bersama barang bukti.
Terhadap tersangka AYA (Yani), disangkakan. dengan Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1, huruf a, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan dugaan membeli, menerima, menyimpan dan memiliki serta menggunakan bagi diri sendiri narkotika golongan satu, jenis sabu.
Sementara tersangka RF alias Ifan, dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan sangkaan menerima, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu jenis ganja. Selain itu tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 Miliar rupiah.
Dari penangkapan dengan barang bukti ganja seberat + 1 kg, BNN Provinsi Maluku Utara telah menyelamatkan 6.000 jiwa dengan asumsi jika dalam 1 kg ganja dapat dibagi dalam 20 paket dan per paket dapat dibuat 50-75 linting ganja.
Jika dirata-ratakan 60 linting per paket dikali 20 maka diperoleh 1.200 linting. Satu linting ganja biasanya dipakai pengguna sebanyak 4-5 orang.
Dengan demikian BNNP Malut telah menyelamatkan 5 x 1.200 =6.000 jiwa. Dan jika diuangkan maka dapat diselamatkan nilai uang sejumlah Rp. 50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan asumsi harga ganja perlinting di Ternate Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
Kedua tersangka bersama barang bukti kini dalam pengamanan BNN Provinsi Maluku Utara untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut. (HI)