TIDORE KEPULAUAN – Pelaku MI terancam pidana seumur hidup setelah membunuh Gamaria Kumala alias Kiki (19), warga Malifut Tahane, Halmahera Utara pada Selasa, 16 Juli 2019 lalu di jalan belakang Kelurahan Guruaping, Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.
Pelaku yang juga merupakan residivis kasus pemerkosaan 2006 di Kabupaten Halmahera Timur dan divonis 4 tahun itu, disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 340 pembunuhan berencana, 339 pembunuhan diawali dengan perbuatan pidana, 285 pemerkosaan, dan 366 pencurian dengan kekerasan menyebabkan orang meninggal.
“Ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Malut, Kombes (Pol) Anton Setiawan saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan Kiki Kumala di Mapolres Tidore, Jumat pagi (19/07/2019).
Dijelaskannya, pelaku MI tidak hanya membunuh korban tetapi melakukan tindakan pemerkosaan. Perbuatan keji pelaku terhadap korban tersebut telah direncanakan, sebab saat dimintai keterangan, pelaku diketahui memiliki banyak hutang sehingga sulit untuk melunasinya.
“Pelaku memiliki banyak hutang dan pelaku ini sudah berniat mencari uang dengan cara tidak benar kepada penumpangnya. Jadi, dia berniat merampas harta penumpang yang naik taxinya,” jelas Anton.
“Kebetulan yang naik hanya si korban sendiri, dan memang sudah niatnya. Karena pelaku mungkin berfikir si korban banyak duit dan mudah. Sehingga pelaku tidak jalan pada jalan biasa, tapi melewati jalur belakang atau tempat sunyi,” tambah Anton.
Pelaku MI, kemudian kata Anton, mengambil jalur belakang menuju Sofifi tepatnya di jalan belakang Kelurahan Guraping.
“Sehingga sepi, maka terjadinya tindakan tersebut,” tutur Anton. (SS)