Beranda Maluku Utara Kunjungi BNNP, Anggota DPD RI Ini, Bahas Masukan Revisi UU Narkotika

Kunjungi BNNP, Anggota DPD RI Ini, Bahas Masukan Revisi UU Narkotika

706
0
Hj Suriati Armayn dan Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Edi Swasono.

TERNATE – Anggota DPD RI periode 2014-2019 Hj Suriati Armayn, menemui Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol Drs Edi Swasono, bertempat di ruang kepala BNNP Malut pada Kamis, (25/07/2019).

Hj Suriati Armayn menyampaikan kedatangannya untuk memperoleh masukan, terkait pelaksanaan program P4GN oleh BNNP Malut dan masukan terkait revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada kesempatan tersebut kepala BNNP Malut yang didampingi Kabag Umum dan Kabid P2M menjelaskan Program dan Strategi P4GN serta hambatan yang dialami pada pelaksanaan program dimaksud diantaranya keberadaan BNNK yang hanya 3 dari 10 Kabupaten/Kota serta kondisi geografis yang cukup menyulitkan untuk menjangkau wilayah yang secara keseluruhan dibatasi oleh laut.

“Selain beberapa permasalahan, BNNP juga memberikan masukan terkait revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana pasal 127 harus fokus terhadap rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkoba karena mereka adalah korban yang harus dipulihkan,” kata Edi.

Menurut Edi, selain itu masukan juga pada pasal 104-108 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang peran serta masyarakat yang didalamnya disarankan juga memuat peran serta Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga Pemda menjadi fokus khususnya penganggaran untuk Program Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba pada APBD setiap tahun tahun berjalan dan memiliki kekuatan hukum.

Sekedar diketahui, Hj Suriati yang kini terpilih lagi menjadi anggota DPD RI untuk periode 2019-2024 itu didampingi 3 staf daerah, juga menyampaikan apresiasinya kepada BNNP Malut yang melakukan inovasi program P4GN seperti Kamis Kololi, dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki dan berjanji akan memfasilitasi segala masukan pada saat pembahasan baik di DPD maupun DPR RI. (Ogn)